Akademisi: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

July 2026 · 2 minute read

Senin, 27 Juli 2026 - 21:07 WIB

Jakarta, VIVA – Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus.

Baca Juga

Menurut Reza, dinamika penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus guna menghindari potensi konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Baca Juga

"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," kata Reza.

Ia juga menanggapi pernyataan FA yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik.

Baca Juga

Menurut Reza, argumentasi tersebut menimbulkan pertanyaan apabila dikaitkan dengan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani FA saat menjabat.

"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujarnya.

Reza menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya unsur dugaan kerugian keuangan negara.

Ia menilai penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sehingga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Reza menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut bernilai sangat besar. Karena itu, menurut dia, proses penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," katanya.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Prabowo Diminta Bentuk Tim Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah

Prabowo didesak membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah.

VIVA.co.id

27 Juli 2026