Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP dan Solusi rahasia mencicilnya - ANTARA News Jawa Barat

October 2026 · 3 minute read

Bandung (ANTARA) - Kepesertaan BPJS Kesehatan perlu dijaga tetap aktif agar peserta dapat menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ketika membutuhkan pelayanan medis.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pembayaran iuran secara rutin karena tunggakan dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif.

Aturan tersebut masih berlaku pada 2026. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta yang terlambat membayar iuran akan mengalami penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya. Status kepesertaan dapat aktif kembali setelah kewajiban pembayaran tunggakan diselesaikan sesuai ketentuan.

Apa yang terjadi jika iuran BPJS menunggak?

Peserta yang tidak membayar iuran sesuai ketentuan dapat mengalami status kepesertaan nonaktif. Artinya, peserta tidak dapat menggunakan manfaat pelayanan JKN seperti ketika status kepesertaannya aktif sampai kewajiban yang diperlukan diselesaikan.

BPJS Kesehatan menyebut kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan iuran paling banyak 24 bulan sekaligus membayar iuran pada bulan berjalan.

Dengan demikian, menunggak iuran memang dapat membuat kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sementara. Namun, kondisi tersebut bukan berarti kepesertaan hilang secara permanen.

Berapa lama tunggakan yang harus dibayar?

Tunggakan iuran yang ditagihkan BPJS Kesehatan maksimal sebanyak 24 bulan. Ketentuan ini juga menjadi dasar dalam mekanisme pembayaran tunggakan bagi peserta yang memiliki kewajiban iuran yang belum dibayarkan.

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau empat sampai 24 bulan, tersedia program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB.

Melalui program tersebut, peserta dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui aplikasi Mobile JKN.

Apakah ada denda setelah BPJS aktif kembali?

Tunggakan iuran dan denda pelayanan merupakan dua hal yang berbeda. Tunggakan merupakan kewajiban iuran yang belum dibayarkan, sedangkan denda pelayanan dapat dikenakan dalam kondisi tertentu setelah status kepesertaan kembali aktif.

Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, denda pelayanan dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Besarannya adalah 5 persen dari perkiraan biaya paket berdasarkan diagnosis dan prosedur awal pelayanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan dengan batas denda maksimal Rp30 juta.

Karena itu, membayar tunggakan tidak selalu berarti seluruh urusan selesai apabila peserta kemudian membutuhkan rawat inap dalam periode yang masuk ketentuan denda pelayanan.

Cara mengecek status BPJS Kesehatan

Peserta dapat memeriksa status kepesertaan dan informasi pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut dapat digunakan untuk melihat informasi peserta sekaligus riwayat pembayaran iuran.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyediakan Care Center 165 yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status peserta dan tagihan iuran.

Selain itu, layanan administrasi melalui PANDAWA juga menyediakan sejumlah layanan kepesertaan, termasuk pengaktifan kembali status peserta dalam kondisi tertentu.

Jangan menunggu sampai membutuhkan pelayanan

Membayar iuran secara rutin menjadi bagian penting untuk menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Peserta yang mengetahui adanya tunggakan sebaiknya segera memeriksa jumlah tagihan dan menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk peserta yang memenuhi persyaratan REHAB, pembayaran tunggakan dapat dilakukan secara bertahap sehingga tidak harus langsung melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Jadi, BPJS Kesehatan memang dapat menjadi nonaktif sementara karena tunggakan iuran. Status tersebut dapat diaktifkan kembali setelah peserta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai aturan yang berlaku. Karena ketentuan dapat berbeda berdasarkan segmen kepesertaan, peserta sebaiknya mengecek status dan tagihan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.