Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton ke Burkina Faso

July 2026 · 2 minute read

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:08 WIB

Surabaya, VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak membongkar penyelundupan merkuri cair 3,4 ton yang hendak diekspor ke Burkina Faso. Merkuri cair ini disisipkan di keramik.

Baca Juga

Informasi yang diterima, Kamis, 30 Juli 2026 Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan ekspor atas di area pemeriksaan PT Terminal Petikemas Surabaya. PEB yang diperiksa disebut sebagai keramik dengan jumlah 900 karton. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pemeriksaan terdapat barang berupa cairan berwarna silver dikemas dalam kemasan botol sebanyak 251 botol dan dalam bentuk jeriken sebanyak 71 buah. 

Baca Juga

"Yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh BLBC Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut berupa merkuri dalam bentuk cair, jumlah 251 botol dan 71 jeriken," demikian dikutip dari informasi tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 telah diterbitkan NHI oleh Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak atas PEB nomor 131146 tanggal 20 Juli 2026 dan dilakukan Stop System pada tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.49 WIB.

Baca Juga

Nilai barang dan/atau kerugian negara dari temuan ini kurang lebih Rp. 17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah). Bea Cukai menyebut tujuan negara dari eksportasi ini adalah Burkina Faso, di mana top komoditi unggulan negara tersebut adalah emas yang menyumbang hampir 75 hingga 85% total nilai ekspor negara.

"Bahwa merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Di mana biaya sangat murah, proses cepat dan operasi produksi sederhana. Namun memiliki dampak negatif toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan dan efisiensi terbatas hanya untuk emas murni berukuran kasar," ujar keterangan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tanggal 28 Juli 2026, memperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut adalah Merkuri. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta diduga melanggar pasal 3 ayat 6 UU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Konferensi pers penyelundupan merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Bea Cukai dan Polda Metro Jaya.

Ungkap Penyelundupan Merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai Bersinergi dengan Polda Metro Jaya

Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan merkuri

VIVA.co.id

13 Mei 2026