Kajari Karo: Tersangka korupsi kayu Agropolitan Siosar menyerahkan diri, negara rugi Rp1,1 Miliar - ANTARA News Sumatera Utara

July 2026 · 3 minute read

Karo (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Edmon N. Purba mengungkapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, berinisial HHM (31) telah menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karo pada Kamis (30/7/2026).

Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis sore, Edmon mengatakan, setelah menyerahkan diri, HHM langsung menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka HHM selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026," kata Edmon.

Menurut dia, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Edmon menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan. Dalam perkara itu, mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan berinisial K (59) telah dinyatakan terbukti bersalah di tingkat pertama.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Edmon, pada 2024 HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu di areal Kawasan Agropolitan Siosar yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Padahal, kata dia, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan. Namun, akses itu tetap diterbitkan.

"Dengan menggunakan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kata Edmon, diperoleh alat bukti yang menunjukkan dugaan perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama sehingga menyebabkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.105.548.815.

Atas perbuatannya, HHM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Edmon menegaskan, Kejaksaan Negeri Karo akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga turut bertanggung jawab akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus melindungi keuangan negara," kata Edmon.

Pewarta: Ade Friadi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.