Wamendikdasmen: PJJ buka harapan baru bagi murid putus sekolah

July 2026 · 3 minute read

Wamendikdasmen: PJJ buka harapan baru bagi murid putus sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 20:09 WIB

Image Print

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul (kedua dari kanan) berfoto bersama Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin (kiri) dan murid PJJ bernama Bagas Bagus Wiliam (kanan) usai mengikuti kegiatan Taklimat Media Pendidikan Jarak Jauh di Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ) membuka harapan baru bagi murid yang terpaksa harus putus sekolah karena alasan mendesak, termasuk kondisi kesehatan.

Ia mengatakan salah satu yang merasakan manfaat penyelenggaraan PJJ ialah Bagas Bagus Wiliam, murid asal Sragen, Jawa Tengah yang memiliki kesempatan untuk kembali belajar melalui PJJ usai dua tahun putus sekolah akibat kecelakaan sepeda motor.

“PJJ ini adalah jawaban doa dan harapan ibu Bagas, sekaligus jembatan bagi Bagas untuk kembali menjemput masa depannya. Ini bentuk negara hadir, bahkan menjemput bola, karena Bagas bukan sekadar angka dalam data Anak Tidak Sekolah,” kata Fajar dalam Taklimat Media Pendidikan Jarak Jauh di Jakarta Selatan pada Kamis.

Fajar menjelaskan penguatan PJJ dalam ekosistem pendidikan nasional merupakan inisiatif Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti guna menghadirkan layanan pendidikan yang lebih fleksibel dan inklusif melalui visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, sekaligus pula menerjemahkan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto, khususnya penguatan pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan akses pendidikan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

PJJ, kata Fajar, tidak dimaksudkan untuk menggantikan sekolah tatap muka secara umum, melainkan menjadi pilihan layanan bagi anak yang membutuhkan fleksibilitas.

Setelah melalui uji terap pada tahun 2025, pelaksanaannya saat ini difokuskan pada pendidikan menengah atas dan akan dikembangkan secara bertahap setelah tata kelola serta mutunya teruji.

Fajar pun menegaskan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) tidak dapat dibebankan hanya kepada Kemendikdasmen.

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah menempatkan persoalan ATS sebagai tanggung jawab bersama lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, satuan pendidikan, keluarga, serta masyarakat.

“Kemendikdasmen merupakan salah satu bagian dalam kerja besar ini. Pencegahan dan penanganan ATS membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait karena penyebab anak tidak sekolah bukan hanya persoalan pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, keterbatasan mobilitas, geografis, dan perlindungan anak. Tanpa keterlibatan pemerintah daerah dan seluruh pihak, upaya ini akan sangat berat,” tegas Fajar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin mengatakan lebih dari seribu calon murid telah dijangkau dan sekitar 700 anak terverifikasi berstatus ATS.

“Tantangan paling kritikal adalah menjaga motivasi murid. Karena itu, PJJ tidak hanya mengandalkan modul, tetapi juga pendampingan, pemantauan, asesmen, dan dukungan melalui Rumah Pendidikan. Untuk daerah dengan internet terbatas, modul tetap disediakan dan penjaminan mutu diperkuat bersama Universitas Terbuka,” ujar Tatang.

Melalui PJJ, pihaknya pun memastikan para murid yang mengikuti program tersebut tercatat pada satuan pendidikan formal, mengikuti kurikulum dan asesmen sesuai ketentuan, serta memperoleh ijazah dengan kedudukan yang sama.

MPLS bagi murid PJJ akan dilaksanakan secara daring dan disesuaikan dengan kondisi murid di setiap daerah.

Pewarta : Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026