AKURAT.CO Komisi IV DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin), di Terminal Anak Perusahaan Pelindo, Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta untuk melihat secara langsung pengawasan terhadap importasi produk pertanian, termasuk komoditas daging sapi dan kerbau impor.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan Barantin agar tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu, khususnya pelaku usaha importir maupun eksportir.
Dia mengatakan, Barantin memiliki posisi strategis sebagai penjaga pintu keluar-masuk produk impor dan ekspor. Karena itu, fungsi pengawasan harus dijalankan berdasarkan kepentingan negara dan masyarakat.
Baca Juga: Danantara Dorong Pertagas Perluas Jargas, Impor LPG dan Subsidi Dibidik Turun
"Badan Karantina sebagai penjaga pintu gerbang arus keluar-masuk produk impor dan ekspor harus benar-benar menjadi garda utama negara. Jangan sampai terbawa arus atau kehendak kelompok tertentu yang punya kepentingan dagang dan ekonomi kelompok, dan mengesampingkan kepentingan rakyat," kata Firman di Terminal Anak Perusahaan Pelindo, Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Dia menegaskan, independensi dan integritas Barantin penting karena fungsi pengawasan karantina berkaitan dengan kepentingan negara, perdagangan, keamanan pangan, hingga potensi penerimaan dan keuangan negara.
Dia juga mengingatkan kembali proses pembentukan revisi Undang-Undang Karantina.
Perubahan regulasi karantina ditujukan untuk membangun sistem tata kelola yang lebih baik, mudah dikontrol, serta mampu mengikuti perkembangan zaman. Regulasi itu juga diharapkan dapat menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oknum aparat maupun pelaku usaha dalam aktivitas impor dan ekspor.
Baca Juga: Impor KRL Bekas Jepang Belum Bisa Jalan, Ini Syarat dari Pemerintah
"Jangan sampai tujuan awal pembentukan dan revisi UU ini justru melenceng dalam implementasinya," tegasnya.
Firman juga menyoroti mata rantai kewenangan dalam tata kelola impor yang melibatkan sejumlah institusi pemerintah. Regulator pemerintah berperan dalam penyusunan regulasi dan pemberian rekomendasi, sementara Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan terkait perizinan impor.
Di sisi lain, Barantin berada di garis depan dalam menjalankan fungsi pengawasan karantina terhadap komoditas yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia. Fungsi karantina tidak boleh berhenti pada prosedur administratif.