Kemkomdigi tegaskan notifikasi bukan solusi untuk lindungi sisa kuota

October 2026 · 2 minute read

Kemkomdigi tegaskan notifikasi bukan solusi untuk lindungi sisa kuota

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:09 WIB

Image Print

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Dr. Evan Fathurokhman Adiwidjaja, SH, MH (kiri), Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Dr. Denny Setiawan, ST, MT (tengah), dan Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi Farida Dewi dalam konferensi pers tindak lanjut putusan MK tentang perlindungan kuota internet masyarakat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026). ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa langkah operator seluler memberikan notifikasi peringatan masa aktif tidak cukup untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan menyatakan bentuk perlindungan berupa notifikasi SMS maupun aplikasi hanya bersifat preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Pihaknya mendorong para operator seluler dapat memberikan mekanisme perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi, sehingga pelanggan berkesempatan tetap memanfaatkan kuota yang sudah mereka beli.

Berdasarkan evaluasi laporan perdana dari para operator seluler setelah putusan MK, Kemkomdigi menemukan ketiga operator seluler sudah menyediakan opsi paket internet rollover atau paket internet terakumulasi yang beragam.

Dalam evaluasi itu ditemukan masih tersedia paket non-rollover atau paket kuota yang hangus pada akhir periode yang hanya dilengkapi perlindungan sebatas notifikasi.

XLSMART tercatat masih menyisakan 9 paket berkonsep penguatan informasi dan notifikasi, di luar 92 paketnya yang sudah menggunakan mekanisme akumulasi sisa kuota (rollover).

Kondisi serupa ditemukan pada Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dengan 71 paket dari total 94 paket yang dievaluasi masih sekadar mengandalkan tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

Sementara untuk Telkomsel, masih terdapat 76 paket dari total 95 paket yang perlindungannya sebatas notifikasi intens terkait masa berlaku dan sisa kuota.

Kemkomdigi meminta agar puluhan paket non-rollover dari ketiga operator seluler tersebut segera disesuaikan untuk mendapatkan mekanisme perlindungan riil sesuai dengan amanah putusan MK.

"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," Denny menegaskan.

Pewarta : Livia Kristianti
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026