Kota Jambi (ANTARA) - Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Jambi bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi menggelar razia bagi penunggak pajak sebagai upaya menambah penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor kendaraan bermotor.
"Operasi ini ditujukan untuk menertibkan kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus menindak armada yang melanggar aturan operasional," kata Kepala UPTB Samsat Kota Jambi Helvirani di Jambi, Rabu.
Helvirani menjelaskan, dalam razia gabungan tersebut seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas diarahkan masuk ke area terminal Talang Gulo Pall X Kota Jambi untuk menjalani pemeriksaan dokumen dan masa berlaku pajak kendaraan.
Razia gabungan ini, tambah dia telah berlangsung selama lima hari. Selama pelaksanaan pihaknya berhasil menjaring 209 kendaraan, selanjutnya petugas melakukan penindakan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain tindakan tilang elektronik, pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang juga memberikan teguran kepada sekitar 150 lebih pengendara.
Lebih lanjut ia mengatakan bentuk pelanggaran umumnya meliputi kepemilikan SIM yang sudah tidak berlaku, TNKB atau nomor polisi yang tidak dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan, serta pajak dan STNK yang mati secara bersamaan.
Selain menyasar angkutan barang, penertiban ini juga difokuskan pada kendaraan roda dua (R2) yang tercatat memiliki angka tunggakan pajak tertinggi.
Kegiatan razia tersebut dimanfaatkan petugas untuk mensosialisasi program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 September 2026.
Melalui razia dan edukasi langsung di lapangan, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dapat meningkat.
"Teguran tersebut diberikan untuk pelanggaran ringan, seperti pengendara yang menunggak pajak kendaraan selama satu tahun," ujar dia.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.