Akademisi ingatkan prinsip syariah saat memilih investasi
Jumat, 14 Agustus 2026 22:48 WIB
Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli berbicara dalam diskusi "Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi" yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (Warek) Semarang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto Ida Nurlaeli mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip syariah dalam memilih investasi agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar yang berpotensi menjadi penipuan.
"Kalau kita hanya punya uang, kemudian uang itu dipinjamkan dan nanti mendapatkan keuntungan berlipat, itu bukan prinsip investasi syariah. Dalam investasi harus ada harta yang diputar, ada pekerjaan, dan ada risiko," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam diskusi "Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi" yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (Warek) Semarang di Purwokerto itu, dia mengatakan investasi dalam perspektif syariah tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan materi, juga harus memperhatikan proses memperoleh keuntungan sesuai ketentuan agama.
Menurut dia, investasi dapat dimaknai sebagai upaya menunda konsumsi saat ini untuk memperoleh manfaat pada masa mendatang.
"Investasi juga tidak selalu berupa uang, tetapi dapat berbentuk waktu dan usaha yang dimanfaatkan untuk mendapatkan manfaat di kemudian hari," kata Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu itu.
Dia mengatakan salah satu dasar hukum investasi dalam Islam terdapat dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 29 yang melarang umat memakan harta sesama dengan cara batil dan mengedepankan transaksi atas dasar suka sama suka.
Menurut dia, prinsip tersebut mengandung larangan melakukan penipuan dan transaksi dengan unsur spekulasi.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat perlu memastikan investasi memiliki dasar usaha yang jelas serta legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Ketika kita mendapatkan informasi kaitannya dengan bisnis, kita harus logis. Kira-kira mungkin atau tidak dengan modal sekecil ini menghasilkan keuntungan yang besar. Kemudian kita harus mengecek kelegalannya," katanya.
Dia mengatakan masyarakat yang memilih investasi syariah dapat memeriksa legalitas perusahaan, termasuk memastikan perusahaan atau produk investasi tercantum dalam Daftar Efek Syariah apabila berkaitan dengan pasar modal syariah.
Selain legalitas, kata dia, masyarakat juga perlu memahami prinsip bagi hasil dan risiko.
Dia mencontohkan akad mudharabah yang melibatkan pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Dalam konsep tersebut, keuntungan tidak muncul tiba-tiba, tetapi berasal dari harta yang diputar dalam kegiatan usaha, kerja pengelola, serta risiko yang menyertai kegiatan ekonomi.
"Tidak ada kita sebagai Muslim hanya duduk saja kemudian uang itu bertambah. Kalau kita sudah punya cara pandang seperti itu, insya Allah kita tidak akan tergiur investasi yang dalam waktu singkat, modal sedikit, kemudian mendapatkan keuntungan berlipat ganda," katanya.
Dia juga mengingatkan masyarakat mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, imbal hasil jauh di atas kewajaran, serta mendesak calon investor segera mentransfer dana.
Menurut dia, desakan melakukan transfer merupakan tanda yang perlu dicermati. Masyarakat disarankan melakukan verifikasi kepada pihak berwenang sebelum mengambil keputusan investasi.
Dia menilai prinsip maqashid syariah, khususnya menjaga harta (hifzh al-mal), penting diterapkan dalam pengelolaan investasi.
Dalam hal ini, harta tidak hanya disimpan, tetapi perlu dikelola secara produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Investasi dalam ekonomi syariah bukan hanya menyimpan harta, tetapi harta itu harus berdaya dan berperan untuk orang lain, sehingga orang lain juga dapat terangkat ekonominya," kata Ida.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.