Praktisi hukum: Penguatan literasi cegah penipuan berkedok investasi

August 2026 · 3 minute read

Praktisi hukum: Penguatan literasi cegah penipuan berkedok investasi

Jumat, 14 Agustus 2026 22:49 WIB

Image Print

Praktisi hukum Saleh Darmawan dalam diskusi bertajuk “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Praktisi hukum Saleh Darmawan mendorong penguatan literasi masyarakat terkait investasi agar mampu mengenali penipuan berkedok investasi serta memahami perbedaan wanprestasi dan tindak pidana penipuan sebelum menyerahkan dana kepada pihak yang menawarkan investasi.

“Perbedaan utama adalah wanprestasi tidak didasarkan pada niat melanggar sejak awal, sedangkan penipuan sejak awal sudah ada niat pelaku untuk berbohong,” katanya dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (Warek) Semarang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Menurut dia, pemahaman tersebut penting karena kasus investasi bermasalah tidak selalu dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Dalam hal ini, ia mengatakan penentuan aspek hukum harus melihat fakta, bentuk perjanjian, pemenuhan kewajiban, serta niat pihak yang menawarkan investasi sejak awal.

Ia mengatakan wanprestasi merupakan persoalan hukum perdata ketika salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian.
Terdapat tiga unsur penting, yakni adanya perjanjian, pihak yang tidak melaksanakan prestasi sesuai kesepakatan, serta pihak tersebut telah diperingatkan tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya.

“Kalau kita mau mengajukan gugatan wanprestasi, unsur yang ketiga ini menjadi unsur yang paling penting. Apakah sudah diingatkan atau belum?” katanya.

Ia mengatakan pelanggaran perjanjian dapat berupa tidak memenuhi prestasi sama sekali, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.

Sementara itu, penipuan memiliki karakteristik berbeda karena sejak awal terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan menggunakan cara tertentu untuk meyakinkan korban.

Menurut dia, cara tersebut dapat berupa penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang.

Dalam konteks investasi, unsur penipuan terjadi ketika korban telah menyerahkan uang akibat terpengaruh cara-cara tersebut.

“Begitu saya menyerahkan uang untuk investasi bodong, maka di situlah tindak pidana penipuan terjadi. Perbuatan yang langsung merugikan itu dilakukan oleh pihak yang dirugikan karena dia percaya akibat tipu muslihat atau rangkaian kata bohong,” katanya.

Ia mengatakan apabila seseorang hanya menerima tawaran investasi tetapi tidak menyerahkan uang, unsur penipuan belum terpenuhi secara lengkap karena belum ada korban yang menyerahkan dana.

Ia juga mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip “2L”, yakni legal dan logis, sebelum berinvestasi. Masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta menilai kewajaran produk dan keuntungan yang dijanjikan.

“Tipu muslihat itu sebenarnya bisa diantisipasi kalau kita menggunakan rumus 2L tadi, legal dan logis,” katanya.

Ia menilai peningkatan literasi investasi merupakan tanggung jawab bersama, termasuk media massa yang memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.

Selain penindakan terhadap pelaku, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban investasi bodong, terutama terkait upaya pemulihan kerugian yang dialami masyarakat.

“Yang paling penting sebenarnya bagi masyarakat adalah bagaimana perlindungan terhadap korban. Apakah korban investasi bodong ini memungkinkan uangnya bisa kembali,” katanya.

Menurut dia, korban masih dapat menempuh jalur hukum untuk mengupayakan pengembalian kerugian, meskipun prosesnya dapat berlangsung panjang dan hasilnya bergantung pada berbagai aspek dalam penanganan perkara.

Oleh karena itu, Saleh mengajak masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan terlebih dahulu memastikan aspek legalitas, mekanisme investasi, serta kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

Diskusi bertajuk “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” itu juga menghadirkan Kepala Kantor OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari dan Kaprodi Magister Ekonomi Syariah UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli selaku narasumber.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.