5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Termasuk Kalapas

September 2026 ยท 2 minute read

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelima pimpinan yang dicopot dari jabatannya tersebut meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.

Dalam sebuah konferensi pers, Sabtu (26/09/2026), keputusan penonaktifan kelima pejabat Lapas Cibinong ini disampaikan secara langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan di lokasi. Pagi hingga siang hari ini, Rudi diketahui telah meninjau langsung situasi di Lapas Cibinong setelah mendapat mandat khusus dari Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memimpin jalannya investigasi.

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," papar dia dikutip dari detik.com.

Rudi menjelaskan bahwa kelima pejabat Lapas Cibinong tersebut dibebastugaskan sementara guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia menilai bahwa kelima orang ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas berbagai temuan janggal yang sebelumnya dilaporkan oleh Ombudsman.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," tuturnya.

Lebih lanjut, ia kembali menekankan instruksi yang sangat jelas dari Menteri Agus mengenai sanksi bagi setiap pelanggaran yang terjadi. Pihaknya memastikan tidak akan segan menjatuhkan hukuman yang setimpal berdasarkan bukti penyimpangan yang dilakukan oleh para oknum tersebut.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," tegasnya.

(tps/wur) [Gambas:Video CNBC]