Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan sebanyak 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto saat ini telah berstatus sebagai kelurahan sadar hukum.
"Di Kota Mojokerto sudah terbentuk 18 kelurahan sadar hukum, termasuk Kelurahan Kranggan. Maka hari ini kami ingin mengingatkan kembali apa sebenarnya syarat sebuah kelurahan disebut sebagai kelurahan sadar hukum,” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di sela pembinaan kelurahan sadar hukum di Kelurahan Kranggan, Senin.
Ia menekankan, kesadaran hukum seharusnya tidak berhenti pada kemampuan mengetahui aturan tetapi masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban serta berhati-hati dalam setiap tindakan agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
"Karena kita sudah berstatus sebagai kelurahan sadar hukum, maka tentu warganya juga harus berhati-hati terhadap hukum. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tuturnya..
Ia mengatakan, dalam pembinaan kelurahan sadar hukum, terdapat sejumlah indikator yang menjadi perhatian, antara lain kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak adanya perkawinan di bawah umur, rendahnya angka kriminalitas, rendahnya penyalahgunaan narkoba, serta meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Ini aturan yang berlaku secara nasional. Maka kita sebagai warga negara harus memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia mendorong warga untuk menjadi penggerak kesadaran hukum di lingkungan masing-masing seperti saling mengingatkan agar berbagai potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak dari tingkat keluarga dan lingkungan.
“Harapan saya, anda semua bisa menjadi bagian yang ikut membina dan mengingatkan masyarakat. Jangan sampai kita sudah berstatus sebagai kelurahan sadar hukum, tetapi perilaku warganya masih tidak mencerminkan kesadaran hukum,” katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.