Yusril tekankan kepastian hukum swasta dalam RUU Satu Data

September 2026 · 2 minute read

Yusril tekankan kepastian hukum swasta dalam RUU Satu Data

Selasa, 22 September 2026 21:34 WIB

Image Print

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Dewan Bisnis AS-ASEAN (US-ASEAN Business Council/USABC) di Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia perlu memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta, termasuk terkait pemanfaatan dan transfer data.

"Karena ini merupakan kebijakan yang baru, sektor swasta tentu memerlukan kepastian hukum," kata Yusril saat menerima audiensi Dewan Bisnis AS-ASEAN (US-ASEAN Business Council/USABC) di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusril, dunia usaha perlu diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dalam proses pembahasan RUU Satu Data Indonesia agar kebutuhan sektor swasta turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu yang dibahas meliputi pembagian kewenangan antarlembaga dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, otoritas dan mekanisme transfer data lintas negara, serta pemanfaatan data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.

Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026. Dalam proses tersebut, rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

RUU Satu Data Indonesia disiapkan untuk memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional, termasuk mekanisme berbagi pakai data, interoperabilitas, akses, transfer data, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

Selain tata kelola data, pertemuan Yusril dan USABC membahas keamanan dan ketahanan siber.

Yusril menilai keamanan ruang digital semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi sehingga penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

Ia menyebut antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, serta Satuan Siber TNI.

"Dunia usaha juga memiliki kepentingan untuk turut menciptakan Indonesia yang aman dari gangguan siber. Karena itu, berbagai masukan dari sektor swasta akan kami teruskan kepada pihak-pihak terkait," katanya.

Dalam audiensi tersebut, USABC menyampaikan ketertarikan untuk memahami prioritas dan agenda kebijakan Kemenko Kumham Imipas, terutama perkembangan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi digital.

Regulasi yang menjadi perhatian antara lain RUU Hak Cipta, RUU Satu Data Indonesia, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

USABC juga menyatakan kesiapan memfasilitasi dialog antara pembuat kebijakan dan sektor swasta Amerika Serikat serta memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan dunia usaha.

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026