Yaqut: Dakwaan KPK Campuradukkan Kewenangan Menteri dan Teknis

August 2026 ยท 2 minute read

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga membantah pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi, termasuk jual beli kuota haji atau pelonggaran aturan.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, nggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," kata Yaqut.

Ia mengatakan justru meminta jajarannya mencegah praktik koruptif dalam pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji.

"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, alhamdulillah," tegas dia.

Yaqut kemudian menyoroti dakwaan KPK yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS.

Ia membantah pernah menerima uang tersebut maupun memerintahkan penyediaan 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.

"Bahwa tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya 271.500 US Dollar itu. Tidak ada penerimaan itu, dan kami menilai itu berdasarkan asumsi juga tidak ada perintah untuk menyiapkan 1 juta US Dollar untuk Pansus Angket Haji. Saya ndak pernah perintahkan itu," tutur Yaqut.

Selain dugaan memperkaya diri, Yaqut juga didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Ia meminta proses persidangan mengungkap secara terbuka dasar penghitungan kerugian negara tersebut.

"Terkait dengan kerugian negara, kami juga ingin dan berharap bahwa proses, cara perhitungan gitu ya, dan bagaimana menentukan kerugian negara itu juga dibuka secara terang benderang, jangan berdasarkan asumsi," ucap mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Bahwa Rp622 miliar itu bukan uang yang sedikit. Dan kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat, bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak," sambungnya.