Was-Was, Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi MBG

July 2026 ยท 2 minute read

Jum'at, 24 Juli 2026, 20:09 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang berpotensi dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kemungkinan pemanggilan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan penyidik untuk menguatkan pembuktian perkara.

"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Meski membuka peluang tersebut, Anang memastikan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik masih memusatkan perhatian pada pendalaman perkara dan pengembangan penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

"Sementara, belum terjadwal," ujarnya.

Pernyataan itu menandakan mantan pimpinan BGN tersebut tidak tertutup kemungkinan akan dimintai keterangan apabila dinilai dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Empat tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Baca Juga: Bukan Diatur Prabowo, Sikap Gibran Disebut Perintah Jokowi

Dalam penyidikan, para tersangka diduga meloloskan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun tidak memenuhi persyaratan. Mereka juga diduga mengatur penentuan titik SPPG, melakukan mark up, serta mengadakan barang yang dinilai tidak diperlukan.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Selain mendalami peran para pihak yang terlibat, penyidik juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat