Kamis, 23 Juli 2026 - 13:39 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta para pekerja tidak ragu melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar hak-hak karyawan, seperti tunjangan hari raya (THR) maupun upah lembur. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan portal Lapor Menaker sebagai saluran pengaduan bagi para pekerja.
Baca Juga
Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah usai membantu penyelesaian konflik ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan ratusan pekerjanya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses penyelesaian itu dilakukan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri di Bareskrim Polri, Kamis, 23 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Afriansyah, portal Lapor Menaker dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang merasa hak normatifnya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Baca Juga
"Nah untuk ke depan ya, untuk perusahaan-perusahaan lain dan serikat pekerja yang lain, tentunya kita akan memperhatikan itu. Jadi misalkan THR mereka ya kalau tidak terbayarkan, kan kita dari Kementerian Ketenagakerjaan juga siap adanya portal Lapor Menaker. Kemudian juga misalkan upah lembur yang tidak dibayarkan, ya kita akan siap. Nah inilah kerja sama," kata Afriansyah.
Pekerja Diminta Tak Ragu Laporkan Pelanggaran Hak
Baca Juga
Afriansyah menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pekerja yang mengalami pelanggaran hak oleh perusahaan. Melalui portal Lapor Menaker, setiap aduan akan menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja juga diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat kepolisian agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif.
Gandeng Desk Ketenagakerjaan Polri
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng Desk Ketenagakerjaan Polri. Langkah ini diambil karena pemerintah mengakui pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan selama ini masih belum optimal.
Afriansyah mengatakan kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami persoalan dengan perusahaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami memang mengakui bahwa kementerian kita ini soal pengawasannya tuh belum begitu maksimal. Jadi kami menggandeng Desk Ketenagakerjaan, Pak Kepala Desk Ketenagakerjaan Brigjen Pol Irham, untuk sama-sama membantu agar supaya kita bisa membantu teman-teman yang terzalimi," ujarnya.
Kolaborasi ini juga diharapkan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial yang terjadi di berbagai daerah.
Halaman Selanjutnya
Serikat Pekerja Diminta Utamakan Jalur Mediasi