Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara

September 2026 · 2 minute read

Surabaya (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan hukuman 7 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan penjara atas perkara dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp10,7 miliar.

"Selain tuntutan itu, terdakwa Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar, yang jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas dan jika tidak mencukupi diganti kurungan 5 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Kamis.

Total nilai korupsi tersebut terdiri dari dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar, serta dugaan gratifikasi berupa komitmen fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun sebesar Rp9 miliar lebih.

Menurut JPU, terdakwa Maidi terbukti dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf E Undang-undang Tipikor dan dakwaan kedua Pasal 12 B Undang-undang Tipikor.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati di Ruang Candra itu menghadirkan terdakwa Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.

Jaksa mengungkap Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus izin di Pemerintah Kota Madiun menyetor uang kepada orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan dalih dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Jaksa menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Maidi, Iqbal Syarifudin, menyatakan akan mempelajari tuntutan JPU KPK karena sejumlah ada fakta persidangan yang belum ditampilkan.

"Menurut kami tuntutan tadi masih perlu kami koreksi ya dalam pledoi nanti yang akan kami sampaikan minggu depan," ujarnya.

Pihaknya akan memberikan jawaban lewat pledoi sebagai upaya memberikan pandangan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Maidi.

Baca juga: Wali Kota Madiun nonaktif didakwa terima gratifikasi dan pemerasan

Baca juga: KPK telusuri aset Wali Kota Madiun nonaktif lewat istri

Baca juga: KPK dalami dugaan Wali Kota Madiun nonaktif minta CSR ke pengembang

Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.