Indodax sebagai exchange bersikukuh memiliki sistem yang terbaik, sehingga berani menjamin para nasabah bahwa setiap transaksi akan berlangsung baik-baik saja.
Terlebih ada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi landasan setiap exchange dalam beroperasi di Tanah Air.
Atas jaminan itulah banyak nasabah berbondong-bondong bertransaksi dan berharap investasinya dapat menghasilkan alias cuan.
Baca Juga: Tempus Bukan Alat Bukti, Kenapa Baru Sekarang Indodax Memidanakan Perkara Peretasan Sistem Perusahaan?
Pertanyaannya bagaimana jika terjadi masalah? Apa yang harus dilakukan kedua belah pihak?
Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, mengatakan, tanggung jawab penyelenggara menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen di industri aset digital.
Menurutnya, risiko investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban memberikan pertanggungjawaban.
Harris menyebut bahwa setiap Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) wajib memastikan sistem keamanan siber berjalan optimal. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya pembobolan yang dapat merugikan nasabah.
"Apabila dalam batas tertentu terbukti terdapat kelalaian atau kesalahan operasional dari pihak penyelenggara, maka mekanisme pertanggungjawaban, harus ditegakkan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya, kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Indodax Melanggar Aturan OJK dan Bappebti, Bareskrim: Bisa Dipidana
Politisi PDIP itu menjelaskan, kewajiban tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pentingnya transparansi kepada publik.
Menurut Harris, penyelenggara juga harus bersikap terbuka ketika terjadi insiden yang berdampak pada dana maupun aset pelanggan.
Ia menilai keamanan sistem bukan sekadar kewajiban saat memperoleh izin usaha. Standar perlindungan harus terus dievaluasi dan ditingkatkan mengikuti perkembangan ancaman kejahatan siber.
"Kami telah menekankan agar OJK mewajibkan setiap Pedagang Aset Keuangan Digital menerapkan standar keamanan siber yang tinggi, serta memastikan standar tersebut terus dievaluasi dan ditingkatkan secara berkelanjutan," ujar Harris.
Beban tanggung jawab oleh penyelenggara perdagangan aset kripto juga memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Sengketa BotXcoin Indodax Jadi Bukti CFX Tidak Berfungsi
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital.
POJK Nomor 27/2024 menetapkan bahwa penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kehilangan aset digital nasabah akibat kelalaian sistem, kesalahan operasional, atau peretasan platform.
Harris menambahkan regulasi tersebut harus diterapkan secara konsisten apabila ditemukan kelalaian penyelenggara. Dengan demikian, hak-hak konsumen tetap terlindungi ketika terjadi insiden yang berasal dari kelemahan sistem internal.
Selain mendorong penguatan perlindungan konsumen, Komisi XI DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan keluhan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap OJK.
Harris juga memastikan setiap laporan dari masyarakat akan diperhatikan oleh Komisi XI DPR. Masukan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan regulator benar-benar memberikan perlindungan kepada investor aset digital.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Sengketa Indodax Termasuk Kejahatan Kerah Putih
"Kami di Komisi XI selalu terbuka untuk menerima masukan, aspirasi, maupun keluhan dari masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto. Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja OJK. Dengan begitu setiap kebijakan OJK diharapkan benar-benar memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat," Harris menerangkan.