Minggu, 04 Oktober 2026, 01:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Wakil dari Kubu Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) D. Samsudin alias Ustadz Raja mengejutkan publik dengan rencananya untuk melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri. Namun, alih-alih mendapatkan layanan, ia malah dimina untuk pulang kembali pada hari kedatangannya.
Samsudin diketahui mendatangi kantor politi bersama kuasa hukumnya untuk membuat laporan terhadap Gibran. Namun ia justru diminta pulang kembali ketika hendak menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Saksinya Jokowi Dibuat Kelabakan, Hakim Sampai Kasih Saran untuk Lawan Cecaran Dokter Tifa
Kuasa Hukum Samsudin, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya diminta kembali pada Senin (5/10/2026). Ia mengatakan pihaknya hanya memperoleh arahan dari petugas yang berjaga untuk kembali pada hari terkait.
"Permintaannya seperti itu dari petugas yang piket di SPKT," kata Khozinudin, dikutip Minggu (4/10/2026).
Belum diketahui secara pasti alasan laporan tersebut tidak langsung diterima atau diproses pada Sabtu tersebut.
Adapun Samsudin mengaku telah lama memiliki niat untuk melaporkan Gibran. Namun, rencana tersebut baru dapat diwujudkan pada Sabtu.
Samsudin memperkenalkan dirinya sebagai alumni pondok pesantren di Banten. Ia mengaku pernah menjadi santri dari sejumlah ulama, termasuk Abuya Dimyati dan Buya Mufassir.
"Lama saya ingin melaporkan saudara Gibran ini namun tidak kunjung ada kesempatan. Nah, sekarang saya alumni Banten, Pak. Santri Buya Dimyati juga, Buya Mufassir," ujar Samsudin.
Samsudin bahkan menyampaikan permintaan agar laporan yang dibawanya segera mendapat perhatian kepolisian. Ia secara khusus meminta bantuan kepada jajaran pimpinan polisi, termasuk Kapolri Suyudi Ario Seto.
"Kami mohon dengan Pak Jenderal Sigit, Pak, Ario Seto. Izin pak tolong pak, ini disegerakan," kata Samsudin.
Samsudin menegaskan laporan tersebut tidak didasarkan pada latar belakang maupun daerah asal Gibran. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Baca Juga: Dokter Tifa Akan Laporkan Hakim Penegurnya di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Adapun materi yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran di Pilpres 2024. Samsudin tidak terima dan menduga politikus muda itu maju sebagai calon wakil presiden hanya bermodalkan surat keterangan (Suket).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar