Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui beleid tersebut dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).
Pertanyaan itu dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata "setuju" sebelum Puan menyatakan RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).
Ketentuan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang khusus mengenai PFII paling lambat tiga bulan setelah UU PPSK diundangkan.
Hekal mengatakan pemerintah kemudian mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU PFII dengan menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan.
Pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah. Selanjutnya, Komisi XI membentuk panitia kerja (panja) yang menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 guna menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan," kata Hekal.
Menurut Hekal, Panja kemudian melanjutkan pembahasan bersama pemerintah melalui serangkaian rapat pada 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026.
Setelah melalui proses perumusan dan sinkronisasi pada 17 hingga 19 Juli, Panja memfinalisasi draf RUU PFII dan membawa hasilnya ke rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada 20 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi XI bersama pemerintah sepakat membawa RUU PFII ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat II.
Hekal menjelaskan undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur fasilitas perpajakan dan kepabeanan, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal, serta ketentuan mengenai penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, perizinan, hak dan kewajiban pelaporan, sanksi, hingga amanat pembentukan aturan pelaksana.
(del/ins)
Add
as a preferred
source on Google