TNI AL musnahkan barang bukti 1,3 ton ketamin selamatkan 13 juta jiwa

August 2026 · 3 minute read
Kalau kita hitung dari segi aspek kesehatan, tentu 13 juta manusia atau orang Indonesia aspek kesehatannya bisa terganggu karena akibat obat ini sangat berbahaya dampaknya

Batam (ANTARA) - TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama jajaran memusnahkan barang bukti ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Pemusnahan dilakukan di Kodaeral IV Batam sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penyelundupan ketamin yang dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama TNI AL dengan Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari Kapal MV King Sun

"Ini hasil kerja sama antara TNI AL, Bareskrim Polri, Bea Cukai dan BNN RI. Dari barang bukti ini kita mengestimasikan dapat menyelamatkan 13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Muhammad Ali di Batam, Rabu.

Ia mengatakan seluruh barang bukti ketamin dimusnahkan untuk mencegah kembali beredarnya barang tersebut.

Sementara itu, keterlibatan delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing yang diamankan bersama MV King Sun masih didalami melalui proses penyelidikan.

Muhammad Ali juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengatakan ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika namun memiliki status hukum obat-obat tertentu (OOT).

"Kalau kita hitung dari segi aspek kesehatan, tentu 13 juta manusia atau orang Indonesia aspek kesehatannya bisa terganggu karena akibat obat ini sangat berbahaya dampaknya," ujarnya.

Taruna juga memperkirakan potensi beban biaya rehabilitasi yang dapat timbul apabila ketamin tersebut sampai beredar di masyarakat.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 10,8 kg ketamin di Bandara Soetta

Dengan asumsi biaya rehabilitasi minimal Rp10 juta per orang, potensi biaya yang dapat dicegah mencapai sekitar Rp130 triliun.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan ketamin belum termasuk narkotika sehingga penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Namun, BNN mendorong agar ketamin dapat dimasukkan sebagai narkotika golongan II mengingat penyalahgunaannya semakin marak, termasuk dalam bentuk ketamin cair yang digunakan untuk cartridge vape.

"Ketamin ini marak disalahgunakan, terutama ketamin cair untuk cartridge vape. Maka kami sedang mengajukan agar ketamin dapat masuk ke narkotika golongan II," katanya.

Dalam proses pemusnahan, digunakan tiga mesin incinerator, terdiri dari dua milik BNN RI dan satu milik BNNP Kepri.

Dengan tiga mesin yang digunakan secara bersamaan, pemusnahan sekitar 1,3 ton ketamin diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 20 jam.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pengamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: Bakamla RI ingin latihan penjaga pantai libatkan seluruh negara ASEAN

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.