Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah, Kali Ini Terkait TPPU Asabri dan Jiwasraya

September 2026 ยท 2 minute read

Saeful Anwar

| 8 September 2026, 11:24 WIB

Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah, Kali Ini Terkait TPPU Asabri dan Jiwasraya

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, diperiksa Tim 9 Kejagung terkait kasus TPPU. - Foto: Kompas.com/Baharudin Al Farisi

AKURAT.CO Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka, pada hari ini (Selasa, 8/9/2026).

Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyebut kliennya diperiksa dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

"Diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya, kepada wartawan.

Febri mengaku heran lantaran pemanggilan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka dilakukan atas dasar penetapan oleh instansi lain dan putusan praperadilan.

"Namun FA (Febrie Adriansyah) akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini," katanya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dipastikan Tidak Pernah Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Kejagung sendiri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Bogor.

Terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka, lantaran diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan, dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie Adriansyah sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejagung.

Febrie Adriansyah juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini yang kemudian ditolak seluruhnya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Substansial, Dinilai Tabrak Pasal 91 KUHAP