Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura membuka kemungkinan menerapkan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Namun, pemerintah negara tetangga Indonesia itu masih mempertimbangkan efektivitas tindakan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam mengatakan, pemerintah terbuka terhadap penggunaan perawatan farmakologis anti-androgen. Metode tersebut dapat menekan hormon seks dan mengurangi dorongan seksual pada pelaku.
Meski demikian, Shanmugam menilai bukti yang tersedia sejauh ini belum cukup meyakinkan untuk menunjukkan efektivitas kebiri kimia dalam menekan tingkat kejahatan seksual.
Pernyataan tersebut disampaikan Shanmugam di parlemen ketika menjawab pertanyaan mengenai penanganan kejahatan seksual. Pemerintah juga ditanya apakah hukuman terhadap pelaku pelanggaran seksual berat terhadap anak-anak dan remaja akan kembali ditinjau menyusul peningkatan jumlah kasus.
Melansir Straits Times, Singapura mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual pada enam bulan pertama 2026. Tercatat ada 762 kasus pelecehan seksual dan 261 kasus pemerkosaan sepanjang periode tersebut.
Shanmugam mengatakan, pemerintah Singapura memandang serius kejahatan seksual dan telah menerapkan hukuman berat bagi pelakunya. Sistem penjatuhan hukuman berat yang berlaku mulai Juli juga menyasar pelaku kejahatan seksual dengan kekerasan serta mereka yang dinilai memiliki risiko tinggi mengulangi perbuatannya.
Pemerkosaan yang melibatkan anak berusia di bawah 14 tahun dapat dikenai hukuman penjara wajib hingga 20 tahun. Sementara itu, tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 14 tahun dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, denda, serta hukuman cambuk.
Shanmugam menilai, beratnya hukuman tersebut dimaksudkan untuk memberikan sinyal tegas sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Adapun kebiri kimia dilakukan menggunakan obat-obatan untuk menekan hormon seks, termasuk androgen seperti testosteron, sehingga dapat mengurangi gairah seksual.
Metode tersebut bukan hal baru di sejumlah negara. Kebiri kimia diterapkan secara sukarela di Jerman dan Denmark. Sementara di Polandia, tindakan tersebut diberlakukan sebagai hukuman wajib terhadap pelaku tertentu.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]