Selasa, 28 Juli 2026 - 20:30 WIB
Jakarta, VIVA - Penjualan produk gas N2O bermerek Whip Pink disebut tidak hanya menyasar perseorangan. Namun, Whip Pink disebut juga dijual di tempat hiburan malam di Jakarta.
Baca Juga
“Gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Selasa, 28 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bukan cuma itu, Eko menyebut upaya promosi Whip Pink yang lebih agresif pun dilakukan. Promosinya yaitu "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal.
Baca Juga
Pencantuman ilegal tersebut menurutnya memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP yang pada akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026.
Dari sisi ekonomi, dirinya menyebut kalau PT SSS selaku produsen Whip Pink memberlakukan dua zona harga, yakni Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp150.000 per tabung
Baca Juga
Adapun untuk rincian harga Jakarta mulai dari Rp390.000 (580 gram), Rp530.000 (640 gram), Rp805.000 (950 gram), Rp1.100.000 (1.320 gram), hingga Rp1.750.000 (2.050 gram) dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari.
“Omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” tutur dia.
Eko pun membeberkan, PT SSS memasarkan produknya adalah dengan mengisi formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Menurut dia, pengisian informasi tersebut diduga sebagai formalitas semu.
“Pihak PT SSS sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink yang berinisial AH dan JH sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Ant)
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Didakwa Terima Rp2,52 Miliar dan iPhone 17 Pro Max
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari didakwa menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan total mencapai Rp2,52 miliar.
VIVA.co.id
28 Juli 2026