Tepat Setahun, Langkah KPK Janggal Tak Tahan Tersangka Kasus CSR BI

August 2026 · 2 minute read

Sorotan tajam masih terarah pada lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)  dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,8 miliar yang melibatkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus bahkan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah mendiamkan dua tersangka itu tanpa kepastian.

“Langkah KPK yang terkesan mendiamkan para tersangka hingga kurun waktu satu tahun dinilai sebagai proses penegakan hukum yang janggal dan memicu keprihatinan publik,” kata Lucius Karus kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.

Diketahui pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut.  Keduanya saat ini merupakan anggota DPR periode 2024-2029.

Satori yang merupakan politisi Partai Nasdem itu, kini menjadi  anggota Komisi VIII DPR. Sedangkan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan duduk sebagai anggota Komisi II DPR. Keduanya hingga kini belum tersentuh hukum.

"Penundaan proses hukum dalam jangka waktu yang lama hingga satu tahun dan tidak ada penahanan sangat merugikan posisi tersangka, karena hilangnya kepastian hukum," katanya.

Lucius tidak menampik kemungkinan bahwa pembiaran ini, memang disengaja untuk menghentikan keterlibatan para legislator tersebut dalam pusaran kasus.

Tidak menutup kemungkinan, KPK akan membebaskan Satori dan Heri Gunawan dari jeratan hukum, serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan kasus CSR BI-OJK.

"Kita layak menduga kalau pembiaran itu sesuatu yang diskenariokan, sesuatu yang disengaja," tegas Lucius.

Lucius juga mengkritik keras berbagai alasan teknis yang kerap dilemparkan KPK ketika menyampaikan perkembangan penanganan kasus CSR BI-OJK.

Menurutnya, klaim KPK terkait kekosongan atau kurangnya personel  penyidik, penyidik dan penuntut sebagai alasan yang tidak logis, yang terkesan di cari-cari saja. Hal itu dianggapnya sebagai basa-basi KPK saja

"Lucu itu, kalau sudah menetapkan orang sebagai tersangka, itu artinya sudah ada kerja penyidikan yang berjalan. Maka tinggal dilanjutkan saja kalau KPK mau," pungkasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.