Tarif Transbandara Blok M-Soekarno-Hatta Ditetapkan Rp15 Ribu, Berlaku Mulai 1 September

July 2026 ยท 3 minute read

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, penetapan ini bukan merupakan kenaikan tarif. Melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan sebelumnya dioperasikan dalam masa uji coba.

"Pak gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15 ribu," ujarnya, dalam diskusi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Budi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perlindungan sosial yang disusun pemerintah.

Baca Juga: Pramono Anung Siapkan Transportasi Hidrogen, Transjakarta Jadi Pilot Project

"Ini bukan kenaikan, ini penetapan karena sebelumnya masa uji coba. Jadi, ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," ujarnya.

Tarif tersebut hanya berlaku untuk satu rute, yakni Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.

"Ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, hanya tarif bandara yaitu rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Cuma satu rute saja dan berlakunya 1 September 2026. Satu bulan kita lakukan masa sosialisasi ke masyarakat," jelas Budi.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, mengatakan usulan penetapan tarif Rp15.000 merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sekaligus keberlanjutan kualitas layanan transportasi.

"Di satu sisi, DTKJ memahami kondisi masyarakat saat ini. Namun di sisi lain, DTKJ juga berkewajiban memperhatikan daya beli masyarakat, kebutuhan masyarakat, serta kualitas layanan transportasi," ujarnya.

Baca Juga: Pramono Kaji Usulan DTKJ Soal Skema Langganan Transjakarta-Transjabodetabek Rp200.000 per Bulan

Sugihardjo menjelaskan, layanan Transbandara memiliki karakteristik berbeda karena melayani perjalanan dengan tujuan yang sangat spesifik, yakni menuju bandar udara.

Berdasarkan kajian DTKJ, sekitar 90 persen pengguna rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta bukan merupakan pekerja bandara, sedangkan pekerja hanya sekitar 10 persen.

"Mayoritas penumpang adalah masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat atau memiliki kepentingan lain di bandara. Karena itu, DTKJ mengusulkan tarif Rp15 ribu untuk rute Blok M-Bandara," ujarnya.

DTKJ sebelumnya juga mengusulkan tarif Rp5.000 untuk rute PIK 2-Bandara Soekarno-Hatta. Namun usulan tersebut tidak disetujui gubernur karena mempertimbangkan besarnya jumlah pekerja yang menggunakan layanan.

"Kebijakan itu diambil agar para pekerja tidak terbebani kenaikan tarif di tengah kondisi sosial ekonomi saat ini. Karena itu, penyesuaian tarif hanya difokuskan pada layanan Transbandara rute Blok M-Bandara," jelas Sugihardjo.

Baca Juga: Penutupan Rute 1N dan 10D Tuai Keluhan, MTZ Minta Penjelasan dari PT Transjakarta

Usulan tarif Rp15.000 juga didukung hasil survei terhadap pengguna layanan. Berdasarkan survei tersebut, tingkat price to performance, atau kesesuaian antara tarif dan kualitas layanan, mencapai 78,3 persen. Sementara sekitar 80,1 persen responden menilai tarif Rp15.000 sesuai dengan layanan yang diterima.

Selain itu, DTKJ membandingkan tarif dengan layanan transportasi menuju bandara yang dioperasikan oleh operator swasta maupun moda transportasi lainnya.

"Berdasarkan perbandingan tersebut, DTKJ menilai tarif Rp15 ribu untuk rute Blok M-Bandara masih wajar dan dapat diterima masyarakat," kata Sugihardjo.