Okto Rizki Alpino
| 24 Agustus 2026, 20:31 WIB

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menghadiri Indonesia International Transport Summit (IITS) 2026. - Akurat.co/Okto Rizki Alpino
AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menanggapi usulan penyesuaian tarif parkir di Jakarta, di mana tarif parkir untuk motor berada pada rentang Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam, sementara untuk mobil diusulkan berada di kisaran Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.
Dia menegaskan, angka tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Dia mengaku tidak mengetahui asal-usul angka Rp60 ribu per jam yang ramai dibicarakan.
"Rp60 ribu itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah Jakarta," kata Pramono, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Hyundai IONIQ 5 Bisa Parkir Paralel? Simak Spesifikasi dan Teknologinya
Dia mengatakan, Pemprov Jakarta masih mempertimbangkan besaran tarif yang dinilai wajar bagi masyarakat. Menurut dia, setiap kebijakan yang akan diterapkan pemerintah harus memperhitungkan berbagai dampak.
"Pemerintah Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal. Pemerintah tidak ingin kebijakan baru justru membebani warga," ujarnya.
Baca Juga: Kenapa Hyundai Ioniq 5 Aa Juju Bermasalah Saat Parkir Paralel? Ini Penjelasannya
Pramono juga memastikan belum ada keputusan final mengenai penyesuaian tarif parkir di Ibu Kota. Pembahasan masih berlangsung di DPRD Jakarta. "Termasuk berapa harga yang wajar. Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta membahas usulan penyesuaian tarif parkir. Dalam rancangan tersebut, tarif sepeda motor diusulkan berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.
Adapun tarif mobil diusulkan mulai Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam. Kendaraan besar seperti bus dan truk juga diusulkan memiliki tarif maksimal Rp60.000 per jam. Besaran tarif itu masih menjadi bahan pembahasan. Keputusan akhirnya belum ditetapkan.