Jum'at, 28 Agustus 2026, 21:55 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, pernah menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki konsekuensi hukum apabila tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keterbukaan dokumen akademik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
PTUN Jakarta pada 30 Juli 2026 menolak seluruh permohonan keberatan UGM dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT menyatakan salinan ijazah dan dokumen akademik Jokowi merupakan informasi yang terbuka untuk publik.
Meski demikian, keterbukaan tersebut berlaku sepanjang dokumen yang diminta tidak memuat data pribadi yang dikecualikan. Dengan putusan itu, dokumen yang masuk kategori informasi publik wajib diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi mengatakan, ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia merujuk pada Pasal 52 UU KIP yang mengatur ketentuan pidana bagi badan publik yang tidak memberikan informasi yang wajib diberikan kepada pemohon informasi. Menurut Edi, ancaman pidananya maksimal satu tahun.
Edi juga menyebut konsekuensi tersebut dapat menyasar pimpinan UGM, termasuk rektor, apabila institusi tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana putusan PTUN.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan UGM akan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menurut Yakup, UGM akan menjelaskan secara rinci riwayat perkuliahan Jokowi, mulai dari proses penerimaan sebagai mahasiswa hingga aktivitas akademiknya. Penjelasan tersebut antara lain mencakup catatan peminjaman buku di perpustakaan, Kartu Hasil Studi (KHS), hingga proses penerbitan ijazah.
Baca Juga: PTUN Buka Paksa Ijazah Jokowi, Rektor UGM Terancam Penjara 1 Tahun
Yakup mengatakan berbagai bukti tersebut akan dipaparkan secara terbuka di persidangan. Menurut dia, pemaparan itu diharapkan dapat memperjelas keaslian ijazah Jokowi.
Ia juga menyatakan bahwa apabila ijazah Jokowi terbukti asli, pihak yang tetap menyebarkan tuduhan sebaliknya dapat berpotensi menghadapi persoalan hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau manipulasi elektronik.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat