Semester pertama 2026, PN Banda Aceh sidangkan 27 perkara korupsi - ANTARA News Aceh

July 2026 · 2 minute read

Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyidangkan sebanyak 27 perkara tindak pidana korupsi pada semester pertama atau sejak Januari hingga Juni 2026.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan dari sebanyak 27 perkara tindak pidana korupsi tersebut, jumlah terdakwanya sebanyak 31 orang. 

"Ada sebanyak 37 perkara tindak pidana korupsi dengan 39 terdakwa yang diregistrasi dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sepanjang semester pertama atau sejak Januari hingga Juni tahun ini," katanya.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, kata Jamaluddin, terjadi penurunan 10 perkara. Ada sebanyak 37 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan pada semester pertama 2025 dengan jumlah terdakwa sebanyak 39 orang.

Dari 27 perkara yang disidangkan tersebut, kata dia, 15 perkara di antaranya sudah diputuskan majelis hakim. Terhadap perkara yang sudah diputuskan tersebut, sebagian di antaranya ada yang melakukan upaya hukum banding.

Berikut, tiga perkara sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Serta tujuh perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan dua perkara lainnya sedang menunggu pembacaan putusan sela majelis hakim

"Berdasarkan jenis perkaranya, di antaranya tindak pidana korupsi dana desa. Kemudian, tindak pidana korupsi perjalanan dinas, pengadaan wastafel, dugaan penyimpangan dana hibah pilkada," kata Jamaluddin.

Selain itu juga ada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pabrik es perikanan, pengelolaan perkebunan sawit oleh BUMD, serta penyimpangan dana operasional keluarga berencana, dan lainnya.

"Sedangkan jumlah perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan sepanjang 2025, ada sebanyak 86 perkara. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2024 yang mencapai 73 perkara," kata Jamaluddin.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.