Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Petakan 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan

September 2026 ยท 2 minute read

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Delapan titik rawan itu tersebar pada dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, titik rawan yang ditemukan mencakup rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian, tambahan biaya layanan di luar ketentuan, hingga persoalan pengawasan penerbitan sertifikat.

"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," jelasnya, Sabtu (19/9/2026).

Delapan titik tersebut meliputi rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, belum diserahkannya berkas yang telah selesai, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan penerbitan HGU.

Baca Juga: Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang

Waktu Layanan Jadi Sorotan

Salah satu temuan KPK berkaitan dengan ketepatan waktu penyelesaian layanan atau Service Level Agreement (SLA).

Dalam kajiannya, rata-rata ketidaktepatan SLA layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

Kantah Kota Depok tercatat memiliki tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi sebesar 91,14 persen. Disusul Kantah Kabupaten Bekasi sebesar 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor sebesar 86,9 persen.

Ketidaktepatan SLA paling banyak ditemukan pada layanan peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, serta roya 73,3 persen.

Responden Temukan Biaya Tambahan

Persoalan lain yang menjadi perhatian KPK adalah biaya layanan. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan secara langsung menyatakan adanya tambahan biaya di luar biaya resmi. Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya yang dibayarkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.