Senin, 21 September 2026 - 23:04 WIB
VIVA – Empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 6 tahun dalam perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2023.
Baca Juga
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Baca Juga
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan.
Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, dan Gamaginta.
Baca Juga
Andi merupakan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017. Sementara Intan menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016.
Kemudian Komaruzzaman tercatat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016, sedangkan Gamaginta pernah menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018.
Lalai Verifikasi Agunan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keempat terdakwa tidak menjalankan sejumlah proses pemeriksaan ketika mengusulkan pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Salah satunya terkait pemeriksaan terhadap barang dagangan atau merchandise inspection. Pemeriksaan tersebut semestinya dilakukan untuk memastikan persediaan dan piutang usaha debitur yang digunakan sebagai agunan.
Para terdakwa juga dinilai tidak memastikan validitas sejumlah data yang menjadi dasar pemberian pembiayaan.
Data tersebut antara lain luas lahan kelapa sawit yang tertanam, transaksi penjualan kepada pembeli, pembelian bahan baku dari pemasok, hingga berbagai dokumen pendukung yang menjadi syarat pencairan pembiayaan ekspor.
Akibat perbuatan tersebut, PT TI dan PT PAS disebut memperoleh keuntungan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992,82 miliar.
Majelis Hakim kemudian menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ada Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Salah satunya adalah perbuatan para terdakwa dinilai menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Halaman Selanjutnya
Besarnya kerugian negara yang muncul akibat perkara tersebut juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.