PDIP Usul Ada Batas Maksimal Partai Koalisi Capres, Buka Peluang Lebih Banyak Paslon

September 2026 · 2 minute read

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan aturan pencalonan presiden tidak cukup hanya menetapkan batas minimal jumlah partai politik yang dapat mengusung pasangan calon.

Menurutnya, perlu ada batas maksimal gabungan partai politik yang dapat mengusung satu pasangan calon sehingga tersedia lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam Pilpres.

"Menurut saya, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3–4 pasangan calon. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan lebih banyak pasangan calon," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Ideal di 4-7 Persen, Deddy Sitorus: Untuk DPR yang Efektif

Dia menilai, pengaturan yang hanya menetapkan batas minimal dua partai pengusung justru berpotensi membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila partai politik membentuk dua koalisi besar untuk mengusung masing-masing pasangan calon.

"Hanya mengatur batas minimal 2 partai pengusung berpotensi hanya menghasilkan 2 pasangan calon. Misalnya, 6 partai mengusung 1 paslon dan 2 partai lainnya mengusung 1 paslon, sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu," ujarnya.

Di sisi lain, ketentuan yang mewajibkan pasangan calon memperoleh dukungan minimal dari dua partai politik dapat diterima. Menurutnya, pasangan calon yang memenangkan Pilpres membutuhkan dukungan politik di parlemen agar pemerintahan dapat berjalan.

Untuk mencegah terbentuknya koalisi yang terlalu besar dan sekaligus membuka peluang munculnya lebih banyak pasangan calon, Deddy mengusulkan pembatasan maksimal dukungan gabungan partai politik.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Bantah sebagai Pemilik 74 Kilo Emas: Saya Tidak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit Apalagi Ngemis Kuota Impor

"Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari 2 pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah," ujar Deddy.

Pengaturan tersebut juga dapat diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghendaki adanya lebih banyak pasangan calon dalam Pilpres. Menurutnya, pembatasan koalisi tersebut tetap sejalan dengan ketentuan bahwa peserta pemilu merupakan partai politik.

"Jika itu diatur, maka sejalan dengan putusan MK yang menginginkan multicalon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik," pungkasnya.