Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Penajam Paser Utara guna memastikan regulasi berorientasi pada perlindungan publik.
"Penyelarasan Raperda RTH dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) ini penting untuk menjamin setiap ruang publik benar-benar berorientasi pada perlindungan hak masyarakat," kata Kakanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili di Samarinda, Sabtu.
Menurut dia, langkah pengarusutamaan HAM dalam regulasi daerah dilaksanakan melalui kegiatan analisis dan evaluasi komprehensif terhadap Raperda RTH Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim evaluasi KemenHAM Kaltim menguji substansi Raperda menggunakan 30 indikator hak berbasis pendekatan human rights-based approach dan prinsip berbasis partisipasi, akuntabilitas, non-diskriminasi dan kesetaraan, pemberdayaan, dan legalitas (PANEL).
"Penerapan prinsip PANEL memastikan proses penyusunan regulasi memenuhi asas partisipasi, akuntabilitas, kesetaraan non-diskriminatif, pemberdayaan, serta kepastian legalitas," katanya.
Dia melanjutkan, penyempurnaan pasal-pasal strategis difokuskan pada penguatan aksesibilitas publik yang inklusif serta penerapan standar desain universal bagi seluruh masyarakat.
Fasilitas RTH diwajibkan ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, serta kelompok rentan lainnya tanpa adanya diskriminasi pelayanan.
"Penyelenggaraan RTH tidak sekadar berorientasi pada luasan fisik, melainkan wajib menjamin perlindungan hak atas tanah dan tempat tinggal warga," katanya.
Selain dimensi sosial, ujar Umi, Raperda RTH diselaraskan dengan fungsi ketahanan wilayah, penataan koridor hijau IKN, serta mitigasi bencana karhutla.
Jaminan aksesibilitas air bersih, saluran jalan, serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan hak ulayat turut menjadi norma krusial dalam regulasi.
"Kepastian wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga diperkuat sesuai asas legalitas agar penegakan aturan RTH berjalan transparan dan berkeadilan," katanya.
KemenHAM Kaltim juga menekankan pentingnya mekanisme pemberitahuan dini yang adil sebelum dilakukannya tindakan penataan atau pengosongan lahan RTH.
Hasil analisis ex-ante ini dirumuskan menjadi rekomendasi resmi harmonisasi agar Raperda RTH selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami mendorong partisipasi publik dalam mengawal pemanfaatan ruang terbuka hijau demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," ucap Umi.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.