Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur sosialisasi ancaman sanksi pidana tegas bagi pelaku dan fasilitator judi online melalui program Hukum Menyapa.
"Penyebarluasan informasi hukum terkait sanksi pidana judi online ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital," kata Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus di Samarinda, Sabtu.
Menurut dia, edukasi publik yang dikemas melalui platform penyuluhan terpadu tersebut digelar guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat tapak (akar rumput).
Kanwil Kemenkum Kaltim mengerahkan Tim Penyuluh Hukum mengedukasi kepada masyarakat bahwa praktik judi online tidak hanya menjerat pemain, tetapi juga pihak yang memfasilitasi transaksi keuangan.
"Jeratan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE mengancam pelaku maupun pihak pembantu dengan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun," katanya.
Ia mengatakan selain sanksi pidana penjara, para pelaku kejahatan siber judi online juga diancam denda material yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Langkah tegas penyuluhan ini diambil mengingat maraknya kasus jeratan utang serta gangguan keharmonisan keluarga akibat kecanduan permainan judi berbasis daring," katanya.
Ikmal Idrus mengatakan masyarakat harus memahami bahwa meminjamkan rekening pribadi untuk penampungan dana judi online dikategorikan sebagai tindakan memfasilitasi tindak pidana," katanya.
"Oleh karena kami minta warga untuk senantiasa waspada dan tidak tergiur imbalan uang dalam meminjamkan nomor rekening atau identitas diri," katanya.
Ia mengatakan platform digital Layanan Virtual Tanya Sapa turut dioptimalkan guna mempermudah warga berkonsultasi mengenai permasalahan hukum serta potensi tindak pidana siber.
"Melalui saluran LAVIRTAS, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum gratis dari tim penyuluh tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah," kata Ikmal.
Sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus diperkuat demi mempersempit ruang gerak penyebaran judi online di wilayah Kaltim.
Lanjut Ikmal, peran aktif keluarga serta tokoh masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi pergaulan anggota keluarga dari jebakan promosi judi online di media sosial.
"Kami berharap program Hukum Menyapa ini mampu memperkokoh benteng kesadaran hukum warga demi terwujudnya lingkungan masyarakat yang tertib dan aman," ucap dia.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.