Respons Polda Metro Jaya Usai Praperadilan Roy Suryo Kandas

July 2026 · 2 minute read

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum sedang berlangsung.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Abrianto kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Abrianto, hakim juga menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, sehingga dinilai sebagai upaya menunda jalannya pemeriksaan pokok perkara.

“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” kata Abrianto.

Meski demikian, Abrianto menegaskan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Karena itu, setiap orang tetap dapat mengajukan praperadilan sepanjang mengikuti mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” ujar dia.

Dia memastikan proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya, kata dia, akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucap Abrianto.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya siap menghadapi apabila di kemudian hari kembali diajukan permohonan praperadilan.

“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Abrianto.