AKURAT.CO Pemerintah menegaskan bahwa besarnya nominal utang negara tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai kesehatan fiskal Indonesia.
Penilaian keberlanjutan utang, menurut pemerintah, harus dilihat dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan rasio utang Indonesia saat ini berada di kisaran 40% terhadap PDB, masih jauh di bawah batas maksimal 60% yang menjadi acuan dalam Maastricht Treaty.
"Utang itu selalu dibandingkan dengan ukuran ekonominya, jangan nominalnya saja," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/7/2026).
Baca Juga: S&P Pertahankan Rating Investment Grade RI, Purbaya: Kebijakan Ekonomi Pemerintah Kredibel
Menurut dia, pendekatan tersebut merupakan praktik yang lazim digunakan dalam pengelolaan fiskal di berbagai negara karena menggambarkan kemampuan suatu perekonomian dalam menopang kewajiban utangnya.
Purbaya membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara yang memiliki rasio utang lebih tinggi. Amerika Serikat, misalnya, memiliki rasio utang di atas 100% terhadap PDB. Singapura berada di kisaran 175%, Jerman lebih dari 60%, sedangkan Jepang mencapai sekitar 275%.
Perbandingan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa ruang fiskal Indonesia masih relatif terjaga.
Selain rasio utang, pemerintah juga menilai kemampuan fiskal Indonesia tercermin dari penilaian lembaga pemeringkat internasional. Hingga kini, Standard & Poor's (S&P) masih mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan prospek stabil.
Purbaya mengatakan, apabila kemampuan Indonesia dalam memenuhi kewajiban utangnya dinilai melemah, lembaga pemeringkat umumnya akan lebih dahulu merevisi prospek menjadi negatif atau bahkan menurunkan peringkat kredit.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: APBN Wujud Kehadiran Negara
Karena itu, pemerintah menilai indikator rasio utang dan penilaian lembaga pemeringkat perlu dilihat secara bersamaan dalam membaca kondisi fiskal nasional, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nominal utang.