Daftar Isi
Jakarta -
QR code buat beli Pertalite dan Solar subsidi yang diblokir bisa disanggah. Berikut ini caranya.
PT Pertamina Patra Niaga menyebut ada ratusan ribu QR code yang diblokir. Sejak pertama kali pendaftaran dibuka, diketahui ada 1,5 juta bisa mengakses QR code. Namun, 307.107 di antaranya dilakukan pemblokiran.
"Dari total data yang ada, kami sejak 2023 telah melakukan blokir hampir 307 ribu kendaraan dan ini terus berlanjut," terang Director of Regional Marketing at PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Eko Ricky Susanto belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparannya, total ada 307.107 QR Code yang diblokir. Rinciannya, 232.374 QR code Biosolar dan 74.733 sisanya QR code dari Pertalite. Pemblokiran tersebut diduga ditemukan adanya fraud atau penyalahgunaan dalam penggunaan QR code. Penyalahgunaan yang dimaksud salah satunya kamu menggunakan QR code untuk pengisian berulang melebihi kuota yang sudah ditentukan.
Namun, bila kamu tak merasa melakukan fraud tapi QR code terblokir, tetap bisa melakukan sanggahan dengan mengakses ptm.id/sanggahblokirnopol. Di laman tersebut, kamu harus mengisi data-data berupa nama, NIK, nomor polisi, status kepemilikan STNK, status pendaftaran subsidi tepat, status negative list, jenis kendaraan dan jenis BBM (sesuai STNK), email terdaftar, nomor telepon atau HP, muatan kendaraan, serta detail keluhan.
Di bagian keluhan, informasi yang tertulis sebagai berikut.
Mohon dibantu terkait kendala Nopol terblokir dengan keterangan bukan penerima subsidi. Nomor Polisi ..., merupakan kendaraan... (contoh: truck pickup roda empat), yang digunakan untuk... dan tidak terlibat penyalahgunaan BBM subsidi.
Syarat Mengajukan Sanggahan QR Code Terblokir
Selain mengisi data-data di atas, kamu juga harus melampirkan persyaratan berikut ini.
- Nomor polisi, jumlah roda kendaraan dan muatan jika ada
- Pemilik kendaraan dengan STNK dan KTP (mohon dapat terbaca)
2. Foto STNK dan KTP
- Foto lembar pajak/STNK tampak depan dan belakang terlihat jelas dan terbaca dengan baik
- Kesesuaian data kendaraan dengan data terlapor (nomor polisi dan warna plat)
- Status pajak kendaraan aktif
- Apabila STNK dimiliki oleh perorangan/pribadi namun terdapat perbedaan nama pada STNK dengan pemilik akun, maka silakan melampirkan bukti bahwa kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan (bukti kwitansi) yang ditandatangani kedua belah pihak (pemilik akun dan nama pada STNK)
3. Surat Pernyataan Identitas Konsumen
- Formulir dapat diunduh pada tautan berikut: ptm.id/SuratPernyataanSanggah
- Formulir dibuat dan ditandatangani di atas meterai (nama Wajib sesuai dengan identitas di STNK)
- Apabila kendaraan atas nama Perusahaan maka pembuat pernyataan adalah Direksi Perusahaan Pemilik kendaraan dibuat menggunakan kop surat
- Formulir ditandatangani dengan meterai
4. Foto Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Foto BPKB menunjukkan data kendaraan, apabila sudah dipindah tangankan atau ada perubahan nomor polisi dapat ditambahkan foto pada bagian data perubahan.
Selanjutnya, kamu bisa mengirimkan persyaratan tersebut dalam satu email ke [email protected]. Di bagian subjek email, kamu bisa memasukkan jenis sanggahan misal 'Sanggah Negative List' atau 'Sanggah Blokir Nopol'.
(dry/rgr)