PTUN Tolak Keberatan BKPM, Greenpeace Desak SK Pencabutan IUP Raja Ampat Dibuka - Investasi Hijau Katadata.co.id

September 2026 · 2 minute read

Greenpeace Indonesia meminta pemerintah untuk segera membuka surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen pencabutan IUP tersebut sebagai informasi terbuka untuk publik.

“Pemerintah harus berhenti berkelit dari kewajiban untuk transparan: segera buka SK pencabutan tersebut, bagaimana tahapan pelaksanaannya, dan bagaimana memastikan tanggung jawab perusahaan memulihkan lingkungan yang sudah rusak akibat tambang nikel di pulau kecil,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Anggi Putra Prayoga  melalui siaran pers, Senin (14/4).

Pada Juni tahun lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan IUP nikel yang dipegang empat perusahaan di Raja Ampat. Ini menyusul ramainya desakan publik untuk menyelamatkan Raja Ampat dari aktivitas pertambangan merespons berbagai laporan, termasuk investigasi organisasi lingkungan Greenpeace.

Keempat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Namun, tak ada dokumen resmi dari pemerintah yang dapat diakses publik untuk memastikan tentang pencabutan izin itu benar-benar dijalankan. 

Greenpeace kemudian mengajukan permintaan informasi ke Kementerian ESDM pada Juli 2025. Surat balasan Kementerian ESDM menyatakan pencabutan IUP merupakan kewenangan BKPM.

Greenpeace kemudian menyurati BKPM, tapi tak berbalas, sehingga berujung pada sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Pada 10 Juni 2026, majelis komisioner KIP mengabulkan sebagian gugatan Greenpeace, yakni bahwa dokumen pencabutan izin beserta detail tahapannya adalah informasi terbuka untuk publik.

Namun, informasi tentang data pribadi pemilik perusahaan disepakati untuk tidak dibuka kepada publik atau dihitamkan. Tak diduga, BKPM justru banding dengan mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. 

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengaku heran dengan langkah pemerintah yang enggan membuka SK pencabutan. “Apa yang sebenarnya sedang ditutupi jika SK saja tidak dibuka? Padahal iklim bisnis dan investasi yang sehat juga memerlukan keterbukaan dan kepastian hukum,” kata dia.  

Arie menambahkan, bagi publik, transparansi juga penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan perusahaan dalam menangani persoalan tambang nikel di Raja Ampat.

Greenpeace menegaskan kepulauan Raja Ampat merupakan ekosistem penting: darat dan lautnya menjadi ruang hidup Masyarakat Adat dan komunitas lokal, perairannya memiliki kekayaan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.

Organisasi lingkungan ini mendesak perlindungan penuh dan permanen atas Raja Ampat dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum untuk melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat maupun laut.