Rabu, 19 Agustus 2026, 18:09 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah meminta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dikembalikan. Kuasa hukum Febrie menegaskan barang yang diminta kembali merupakan barang pribadi milik kliennya dan keluarga.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan hal tersebut seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Ia menyebut sejumlah barang pribadi ikut disita penyidik dalam penggeledahan rumah Febrie di Sentul.
"Yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada pigura foto keluarga," tuturnya.
Menurut Febri, barang pribadi yang disita tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya. Salah satunya berupa foto keluarga Febrie yang berada di dalam rumah.
Sementara itu, Febri mengatakan pihaknya menyerahkan proses pengembalian barang sitaan lainnya kepada ketentuan hukum acara. Tim hukum Febrie saat ini lebih berfokus menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan.
"Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Permintaan tersebut disampaikan melalui petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Tindakan tersebut mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.
Baca Juga: Massa Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dukung Pemberantasan Korupsi
Kejagung kemudian menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat menjabat sebagai jaksa. Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut dilakukan ketika Febrie menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy