Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto merencanakan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk menyediakan pasokan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahan bakar untuk kebutuhan listrik umum tetap stabil, terjamin, dan harganya terjangkau bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Presiden yang beredar, dokumen tersebut mengatur soal rencana pembentukan BLU yang nantinya bertanggung jawab mencari, membeli, dan menyalurkan batu bara serta gas khusus untuk kebutuhan listrik masyarakat.
Hal itu dilakukan demi menjamin pasokan dan pengendalian harga jika dilepas ke pasar.
"Badan Layanan Umum Sektor Energi yang selanjutnya disebut BLU Sektor Energi adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik," tulis Pasal 1 beleid yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/8/2026).
Rinciannya, dalam dokumen yang terdiri dari 7 halaman tersebut, BLU akan dibentuk untuk memastikan bahwa setiap pembangkit listrik memiliki pasokan energi primer yang cukup agar aliran listrik ke masyarakat dan industri tidak terputus.
Nantinya, BLU Sektor Energi tersebut akan diberi tugas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengurus segala hal mulai dari merencanakan, membeli, hingga menyalurkan batu bara dan gas ke pembangkit listrik. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 4 beleid itu.
Nantinya, BLU tersebut memiliki kewenangan untuk mendapatkan stok energi dengan membeli batu bara dari perusahaan tambang swasta berupa IUP/IUPK, membeli gas dari alokasi domestik yang ditetapkan Menteri, atau bahkan mengelola tambang batubara sendiri melalui afiliasinya.
Dalam transaksinya, BLU diwajibkan memperhatikan harga yang ditetapkan pemerintah dan keandalan pasokannya. Untuk menghadapi harga pasar dunia yang naik-turun, BLU diizinkan melakukan hedging atau lindung nilai harga agar biaya listrik tetap stabil.
Selain itu, BLU akan diwajibkan menggunakan sistem digital yang terintegrasi agar semua proses transparan dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. BLU juga bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam hal penyimpanan atau pendanaan.
Adapun, Menteri ESDM akan tetap menjadi pengawas atas kinerja BLU tersebut. Jika terjadi keadaan darurat energi seperti krisis pasokan nasional, BLU diberikan wewenang untuk mengambil langkah luar biasa guna menyelamatkan pasokan listrik sesuai arahan Menteri.
Bagi perusahaan yang sudah memiliki kontrak penyediaan batu bara atau gas sebelum peraturan ini terbit, nantinya semua kontrak lama dan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai masa kontraknya habis. Aturan itu sendiri akan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Berikut isi lengkap Rancangan Perpres pembentukan BLU Sektor Energi tersebut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
2. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
3. Gas bumi adalah adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
4. Badan Layanan Umum Sektor Energi yang selanjutnya disebut BLU Sektor Energi adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan batubara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan ketahanan energi nasional;
b. menjamin ketersediaan batubara dan gas bumi bagi penyediaan tenaga listrik;
c. meningkatkan efisiensi penyediaan batubara dan gas bumi untuk masyarakat dan industri dalam negeri;
d. menjaga keterjangkauan biaya penyediaan tenaga listrik; dan
e. mengoptimalkan pemanfaatan batubara dan gas bumi dalam negeri.
Pasal 3
(1) Pembangkit tenaga listrik harus memastikan terpenuhinya pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik.
(2) Pasokan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kualitas dan/atau kuantitas pada setiap pembangkit tenaga listrik.
(3) Gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gas bumi melalui pipa dan liquefied natural gas.
(4) Pemenuhan pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis dan teknologi pembangkit tenaga listrik;
b. lokasi pembangkit tenaga listrik;
c. dukungan infrastruktur dasar; dan
d. ketersediaan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.
(5) Dalam pemenuhan pasokan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan BLU Sektor Energi.
Pasal 4
(1) Penugasan BLU Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) meliputi:
a. rekonsiliasi kebutuhan batubara dan gas bumi berdasarkan kebutuhan pemenuhan pasokan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
b. perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara dan gas bumi;
c. pengadaan batubara dan gas bumi;
d. distribusi batubara dan gas bumi;
e. pengelolaan pasokan batubara dan gas bumi; dan
f. keberlanjutan pasokan batubara dan gas bumi.
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU Sektor Energi melakukan:
a. pembelian batubara dan gas bumi;
b. penjualan batubara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik;
c. pendistribusian batubara dan gas bumi;
d. konsolidasi pengiriman batubara dan gas bumi;
e. kerja sama dengan pihak terkait; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk keberlanjutan pemenuhan batubara dan gas bumi.
Pasal 5
Rekonsiliasi kebutuhan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh BLU Sektor Energi dengan melibatkan:
a. badan usaha pembangkit tenaga listrik;
b. pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara;
c. pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi batubara;
d. pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi produksi;
e. pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batubara;
f. pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara; dan
g. badan usaha niaga minyak dan gas bumi dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 6
Perencanaan kebutuhan batubara dan gas bumi dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penyusunan proyeksi kebutuhan batubara dan gas bumi pembangkit tenaga listrik;
b. penyusunan rencana pengadaan batubara dan gas bumi berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik;
c. penyusunan rencana pengelolaan pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik;
d. identifikasi dan mitigasi risiko pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik; dan
b. penyusunan langkah mitigasi risiko penyediaan batubara dan gas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik.
Pasal 7
(1) Pengadaan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang bersifat kontraktual dengan BLU Sektor Energi.
(3) Pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan.
Pasal 8
(1) BLU Sektor Energi dapat memperoleh batubara melalui:
a. pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara;
b. pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi batubara;
c. pembelian dari pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi produksi;
d. pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batubara;
e. pembelian dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara;
f. hasil produksi tambang batubara yang dikelola oleh BLU Sektor Energi; dan/atau
g. mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BLU Sektor Energi dapat memperoleh gas bumi melalui:
a. alokasi gas domestik berdasarkan penetapan Menteri;
b. pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi; dan
c. sumber lainnya.
(3) Dalam menyediakan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU Sektor Energi dapat:
a. melakukan kontrak jangka panjang;
b. melakukan kontrak spot; dan
c. membentuk stok nasional,
dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan ayat (2).
Pasal 9
Batubara hasil produksi BLU Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f didasarkan atas izin usaha pertambangan atas nama sendiri atau afiliasi BLU Sektor Energi.
(1) Distribusi batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pemilik pembangkit dialksanakan berdasarkan perjanjian jual beli dan/atau perjanjian penyediaan batubara dan gas bumi.
(2) Distribusi batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Pasal 10
Pengelolaan pasokan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan melalui pengelolaan cadangan operasi pembangkit tenaga listrik untuk menjamin kesinambungan pasokan.
Pasal 11
Keberlanjutan pasokan batubara dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
a. pengelolaan cadangan batubara dan gas bumi;
b. diversifikasi sumber pasokan;
c. pengalihan pasokan batubara dan gas bumi antarwilayah atau antarpembangkit;
d. percepatan pengadaan batubara dan gas bumi dalam kondisi darurat atau gangguan pasokan;
e. pengendalian distribusi batubara dan gas bumi berdasarkan tingkat prioritas kebutuhan pembangkit tenaga listrik; dan
f. langkah lainnya untuk menjamin kesinambungan penyediaan batubara dan gas bumi.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), BLU Sektor Energi dapat melakukan kerja sama dengan:
a. badan usaha; dan
b. badan layanan umum lainnya.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. jual beli;
b. penyaluran dan pengangkutan;
c. penyimpanan; dan
d. fasilitas pembiayaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), BLU Sektor Energi menerapkan tata kelola meliputi:
a. digitalisasi proses perencanaan, pengadaan, dan penyaluran melalui sistem informasi terintegrasi; dan
b. penetapan standar waktu layanan untuk setiap tahapan proses bisnis.
Pasal 14
Dalam rangka mitigasi risiko fluktuasi harga batubara dan gas bumi, BLU Sektor Energi dapat melaksanakan instrumen lindung nilai (hedging) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara.
Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi BLU Sektor Energi bersumber dari internal BLU Sektor Energi dan/ atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik oleh BLU Sektor Energi.
(2) Menteri dapat bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan pengawasan pelaksanaan penyediaan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik oleh BLU Sektor Energi.
Pasal 17
Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau keadaan darurat energi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, BLU Sektor Energi melaksanakan langkah luar biasa untuk menjaga keandalan pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan arahan Menteri.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. kontrak penyediaan batubara; atau
b. penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi,
yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau penetapan.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]