Prabowo Bakal Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Pengamat Ingatkan Potensi Pengampunan Korupsi

August 2026 · 2 minute read

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin. Tapi saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan minta,” kata Prabowo dalam sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (14/8/2026).

Namun demikian, wacana tersebut mendapat pandangan berbeda dari Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia, Herry Gunawan.

Herry menilai, pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN tidak diperlukan. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki konstruksi kasus yang jelas apabila ingin membentuk lembaga peradilan khusus.

“Menurut saya, tidak perlu ada pengadilan adhoc. Pertama, kalau mau dibentuk, kan perlu ada konstruksi kasus yang mendahuluinya. Misalnya, indikasi yang menunjukkan masifnya korupsi di BUMN,” kata Herry kepada Akurat.co, Minggu (16/8/2026).

Herry mengakui terdapat sejumlah kasus korupsi di lingkungan BUMN. Namun, dia menilai kasus-kasus tersebut belum menunjukkan kondisi yang cukup untuk menjadi dasar pembentukan pengadilan ad hoc baru.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dapat menangani perkara korupsi, termasuk yang melibatkan pengurus BUMN.

“Jadi, sekiranya memang ditemukan ada korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memadai untuk memprosesnya. Jadi, silakan Danantara melaporkan ke proses hukum, kalau memang ditemukan ada indikasi korupsi agar jangan juga malah jadi fitnah,” ujarnya.

Herry juga mengingatkan bahwa pembentukan pengadilan ad hoc justru berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengampunan terhadap pelaku korupsi di BUMN.

Dia meminta Danantara dan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) lebih fokus membangun tata kelola serta iklim kerja yang mendukung peningkatan kinerja perusahaan negara.

“Biarkan para pengurus BUMN bekerja. Danantara dan BP BUMN semestinya membuat iklim kinerja yang nyaman. Sekiranya ditemukan ada indikasi korupsi, serahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tutur Herry.

Herry menambahkan, penelusuran dugaan korupsi di BUMN juga perlu mencakup jajaran komisaris. Menurutnya, komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.

Dia menilai perlu ditelusuri apakah terdapat pembiaran apabila dugaan penyimpangan sebenarnya telah diketahui atau terdeteksi oleh dewan komisaris.

“Setidaknya, komisaris juga perlu diperiksa, karena mandatnya adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan usaha. Jangan-jangan ada pembiaran yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, padahal indikasi korupsinya sudah terlihat atau terdeteksi,” tukasnya.