Polresta Bandung karantina pitbull gigit anak di Kecamatan Arjasari - ANTARA News Jawa Barat

August 2026 · 2 minute read

Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung, Jawa Barat, mengarantina anjing jenis pitbull yang menyerang seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Komplek Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi di Bandung, Senin, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah anjing kembali berada di lingkungan permukiman dan mengantisipasi terjadinya serangan serupa.

"Langkah yang dilakukan kemarin kami mengambil tindakan, pada awalnya kami mengambil tindakan untuk si anjing ini langsung kami karantina," ujarnya.

Ia menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (23/8) ketika anjing milik warga berinisial F sedang dijemur dan diikat di wilayah perkampungan dekat kompleks perumahan.

Namun, ikatan anjing tersebut terlepas dan kemudian masuk ke kawasan kompleks hingga menyerang korban yang sedang bermain di jalan perumahan.

"Pada saat si anak sedang bermain di jalan perumahan, tiba-tiba ada anjing datang dari arah perkampungan yang langsung menggigit si korban," katanya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan telinga sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Welas Asih dan telah menjalani operasi pada bagian telinga.

"Tadi malam juga dilaksanakan operasi. Operasi telinganya dan pagi sudah masuk ke ruangan pemulihan," ujar Asep.

Asep mengatakan pemilik anjing bersikap kooperatif dan turut mendampingi korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pemeliharaan anjing tersebut.

Ia mengingatkan masyarakat yang memelihara hewan berisiko tinggi agar memastikan hewan peliharaannya tidak membahayakan keselamatan orang lain.

"Apabila hewan peliharaan melukai orang lain hingga luka berat, pemiliknya bisa dituntut dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," katanya.

Menurut Asep, pemilik anjing juga menunjukkan itikad baik dengan membantu korban dan keluarganya selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Terkait proses hukum, Asep mengatakan polisi masih menunggu perkembangan dari pihak keluarga korban karena hingga kini belum ada laporan atau langkah hukum yang diajukan ke Polsek Pameungpeuk.

"Jadi kami masih berproses dan kami juga tidak bisa menentukan apakah ini lanjut atau tidak, itu terserah dari pihak keluarga korban," pungkasnya.

Pemilik anjing berpotensi terjerat Pasal 336 Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Kategori |I.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Bandung karantina pitbull yang serang anak di Arjasari

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.