Polres Kotim belum temukan indikasi pola pembakaran terkoordinir

September 2026 · 2 minute read

Sampit (ANTARA) - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah kini telah menetapkan total tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di Sampit, Jumat, mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi tujuh perkara tersebut merupakan bagian dari pola pembakaran yang dikoordinasikan pihak tertentu.

“Yang kami tangani berjumlah tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka. Modus operandinya, pelaku membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar, kemudian berdampak ke lahan atau kebun tetangga sehingga kebakaran meluas,” katanya.

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, lima orang telah ditahan. Sementara dua perkara lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Untuk saat ini, sesuai perkara yang kami tangani, seluruhnya adalah lahan pribadi. Untuk berpola atau ada unsur lainnya belum kita temukan,” tegasnya.

Kadek mengungkapkan, penyidik Polres Kotim dan jajaran juga masih melakukan penyelidikan terhadap 19 perkara dugaan karhutla lainnya. Sementara itu untuk kasus yang melibatkan korporasi ditangani langsung oleh Polda Kalteng.

Adapun dalam penanganan tujuh perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

“Polres Kotim terus melakukan penanganan bersama polsek jajaran, termasuk mendalami setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, mengingat masih tingginya ancaman karhutla di Kotim saat ini,” demikian Kadek.

Baca juga: Polda Kalsel ubah pola padamkan karhutla dari permukaan ke bawah tanah

Baca juga: Asap karhutla memburuk, Pemkab Berau terapkan PJJ 18-19 September

Baca juga: BPBD: 1.201 hektare lahan terbakar akibat 567 karhutla Palangka Raya

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.