Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan seorang sopir truk wing box berinisial A sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantai Utara (Pantura) Indramayu yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
Kepala Polres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Indramayu, Jumat, mengatakan tersangka ditetapkan setelah penyidik merampungkan penyelidikan bersama Ditlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu sopir wing box berinisial A, Tersangka kini sudah kami lakukan penahanan,” katanya.
Tersangka tersebut, kata dia, dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis kecelakaan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
"Hasil penyelidikan menunjukkan sopir truk wing box tidak melakukan upaya pengereman sebelum menabrak kendaraan di depannya," katanya.
Ia menyampaikan kecelakaan terjadi pada Minggu (12/7) saat mobil pikap yang membawa rombongan pengantar pengantin berhenti di lajur kanan ruas pada Jalur Pantura untuk berputar arah melalui u-turn.
Pihaknya mendata truk wing box yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon lalu menghantam bagian belakang pikap. Benturan itu membuat pikap terdorong hingga masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, kata dia, truk los bak yang datang dari arah berlawanan tidak dapat menghindar dan menabrak bagian depan pikap.
“Kejadian beberapa hari lalu, (kecelakaan) terdapat 12 orang korban (meninggal dunia),” katanya.
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, Polres Indramayu bersama instansi terkait mulai menutup u-turn ilegal di sepanjang Jalur Pantura Indramayu.
Ia menyebutkan di sepanjang 68 kilometer Jalur Pantura Indramayu, terdapat 220 titik u-turn, terdiri atas 79 legal dan 141 ilegal.
Pihaknya memastikan seluruh 141 u-turn ilegal itu akan ditutup secara permanen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan serupa.
"Berdasarkan hasil evaluasi kejadian, kami bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan penutupan akses u-turn atau putaran balik ilegal," ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.