Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menciduk dua anggota berandalan bermotor yang berulah di jalanan dengan membawa golok kemudian melakukan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) yang sedang mengendarai sepeda motor di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku ini menganiaya dengan golok hingga mengalami luka pada bagian bawah bibir korban," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N Adi Putra saat jumpa pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan oleh berandalan bermotor di Garut, Kamis malam.
Ia menuturkan, kedua pelaku yakni inisial SA (23), dan seorang pelaku lainnya di bawah umur warga Garut juga diketahui sebagai anggota geng motor di Kabupaten Garut yang melakukan penganiayaan di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut pada 23 Juli 2026.
Ia menyebutkan, korban penganiayaan yakni Ade Muhtar (62) warga Garut yang hendak pergi berbelanja ke pasar, namun nahas justru tanpa sebab menjadi korban penganiayaan oleh anggota geng motor.
Adanya kejadian itu, kata dia, jajarannya langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya dapat diketahui identitas pelaku, kemudian dilakukan penangkapan di Garut pada 14 Agustus 2026.
Kapolres menyampaikan, saat akan ditangkap pelaku SA yang selalu membawa golok itu mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas sampai akhirnya dilumpuhkan dengan diberikan tembakan pada bagian kakinya.
"Pelaku memang mempunyai karakter cukup beringas sehingga saat akan diamankan mencoba melukai petugas. Petugas memberi penembakan peringatan yang mana pada saat itu pelaku masih mencoba melukai sehingga petugas memberikan penindakan terukur," katanya.
Ia mengungkapkan, kronologis kejadian kejahatan di jalanan itu bermula ketika korban mengendarai sepeda motor bersama istrinya untuk menuju ke pasar induk saat dini hari.
Namun di perjalanan, kata dia, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan melajukan kendaraannya tidak beraturan dan hampir mengenai sepeda motor korban.
Istri korban sempat meneriakinya, namun yang terjadi justru pelaku mengeluarkan golok dan menganiaya korban, kemudian istri korban meminta pertolongan warga setempat, sampai akhirnya pelaku melarikan diri, dan korban dibawa ke rumah sakit.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap, dan untuk satu tersangka yang masih di bawah umur mendapatkan penanganan hukum khusus anak sesuai aturan yang berlaku, dan tersangka dewasa kini ditahan di Markas Polres Garut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sehingga mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.