Polres Blora menemukan segel tabung elpiji oplosan dari tiga daerah di Jatim
Kamis, 16 Juli 2026 15:02 WIB
Ratusan tabung elpiji berbagai ukuran di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan elpiji di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Selasa (14/7/2026). ANTARA/HO-Polres Blora.
Blora (ANTARA) - Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menemukan segel tabung elpiji 3 kilogram di lokasi pengoplosan elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi berasal dari tiga daerah di Jawa Timur.
"Segel yang kami temukan di lokasi penyalahgunaan elpiji subsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, di antaranya berwarna ungu dari Kabupaten Nganjuk, hijau dari Kabupaten Kediri, dan merah dari Kabupaten Lamongan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Polisi Zaenul Arifin di Blora, Kamis.
Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan elpiji dari tabung subsidi (melon) ke tabung nonsubsidi.
Sedangkan jumlah tabung elpiji yang ditemukan sebanyak 984 tabung berbagai ukuran dan sejumlah peralatan pemindah isi elpiji.
Untuk lokasinya berada di pekarangan dekat hutan di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 mengenai dugaan aktivitas pengoplosan elpiji di Kecamatan Kunduran.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi pada Selasa (14/7) sekitar pukul 04.00 WIB dan menemukan ratusan tabung elpiji berbagai ukuran beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isinya dari tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 984 tabung elpiji, meliputi 806 tabung ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 18 tabung ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, 145 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, dan 15 tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
Polisi juga menyita dua unit truk masing-masing bernomor polisi K-9832-Y dan S-8205-HO serta 50 selang regulator yang diduga digunakan untuk memindahkan gas dari tabung melon ke tabung nonsubsidi.
Sebanyak 14 selang regulator warna hitam diduga digunakan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg, 22 selang regulator warna putih untuk memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg, serta 14 selang regulator warna hitam untuk memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Barang bukti lainnya berupa 99 tutup segel tabung elpiji 12 kilogram berwarna oranye, satu paku berukuran tujuh sentimeter yang diduga digunakan untuk membuka segel dan katup tabung, serta satu lembar plastik bekas penutup es batu balok.
Tim Satreskrim Polres Blora selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan enam orang tenaga kerja yang berada di lokasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.