Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AAG (15) diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor beserta dua barang bukti di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu siang.
Kapolres Agam AKBP Masnoni melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rianto Alwi di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan tidak ada perlawanan saat penangkapan warga Jorong Baruah, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya.
"AAG merupakan target operasi Jaran Singgalang 2026 Polres Agam," katanya.
Ia mengatakan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tanjung Raya langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Di tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Zuzuki Smash warna biru dengan nomor polisi BA 5216 LC dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 K warna biru tampa plat nomor.
"Saat diamankan, pelaku tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan BPKB dan STNK. Kita masih melakukan pendalaman atau pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/25/X/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG RAYA I/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR tanggal 19 Oktober 2025.
Lalu Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/67/IX/2026/Reskrim tanggal 9 September 2026.
Sebelumnya satu unit sepeda motor hilang saat di parkiran di depan rumah Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (21/9/2025) sekira pukul 02:00 WIB.
Pemilik mengetahui sepeda motornya hilang pada paginya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.