Polisi tetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka kasus 1,3 ton ketamin

August 2026 · 2 minute read

Polisi tetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka kasus 1,3 ton ketamin

Rabu, 12 Agustus 2026 16:49 WIB

Image Print

Delapan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ketamin 1,3 ton yakni MHT (43), MML (36), KH (29), TA (53), PL (27), ML (54), ZO (37), dan MML (44) yang berbaris di Markas Kodaeral IV Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Amandine Nadja.

Batam (ANTARA) - Bareskrim Polri menetapkan delapan awak kapal MV King Sun sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono di Batam, Rabu, mengatakan delapan awak kapal tersebut telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

"Delapan orang yang merupakan awak kapal MV King Sun sudah dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

Delapan tersangka terdiri atas seorang warga negara Taiwan berinisial MHT (43) serta tujuh warga negara Myanmar, yakni MML (36), KH (29), TA (53), PL (27), ML (54), ZO (37), dan MML (44).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut seorang tersangka berinisial PL positif mengonsumsi narkoba, sedangkan tujuh tersangka lainnya dinyatakan negatif.

"Kedelapan tersangka ditahan di Polresta Barelang," kata Syahar.

Tim penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mendalami barang bukti yang diamankan dari kapal tersebut.

Syahar mengatakan perkara penyelundupan ketamin tersebut diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketamin merupakan obat keras yang penggunaannya berada dalam pengawasan dan saat ini tidak termasuk golongan narkotika.

"Ini masuknya melanggar undang-undang kesehatan. Ini merupakan obat keras, bukan golongan narkotika, dengan sanksi maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan BNN bersama Bareskrim Polri masih mendalami jaringan internasional di balik penyelundupan tersebut.

Menurut dia, penyidik antara lain menelusuri asal ketamin, tujuan pengiriman, serta jaringan yang terlibat dalam penyelundupan.

"BNN RI bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengurai jaringan internasional ini hingga ke atasnya," katanya.

MV King Sun menggunakan bendera Tanzania dan menurut penyidik diduga memiliki riwayat pergantian nama maupun identitas kapal.

Suyudi mengatakan penggunaan kapal berbendera asing dan perubahan identitas kapal menjadi salah satu modus yang didalami dalam penyidikan.

"Kami akan ungkap dari mana asal kapal ini dan ke mana kapal ini bertujuan," katanya.

Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.

Pewarta : Amandine Nadja
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.