Polisi periksa manajemen acara soal dugaan penistaan agama di Ancol

August 2026 ยท 2 minute read

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah memeriksa pihak manajemen penyelenggara festival musik Sound Project untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di Ecopark Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap pihak manajemen itu dilakukan untuk menggali kronologi serta keterkaitan penyelenggara dengan aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol.

"Tadi malam, kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan keterangan awal dari pihak manajemen serta hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diketahui bukan merupakan bagian dari susunan acara resmi yang dirancang penyelenggara.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge," ujar Iman.

Meskipun indikasi awal mengarah pada aksi spontan pengunjung, penyidik tetap mendalami hasil pemeriksaan pihak manajemen, dokumen penyelenggaraan acara, serta aktivitas di gerai minuman di lokasi festival tersebut untuk melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ecopark Ancol dan Polsek Pademangan guna menyelaraskan keterangan pihak penyelenggara dengan fakta di lapangan pada saat acara itu berlangsung pada Minggu (9/8).

"Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," tutur Iman.

Perbuatan tersebut, sambung dia, berpotensi disangkakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bergantung pada hasil pendalaman terhadap saksi dan alat bukti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian dan tidak mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan," tegas Budi.