Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan masih ada 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih berada di Libya dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait hal tersebut.
“Jadi, masih ada sekitar 41 orang pada periode kontrak kedua yang belum pulang dan akan dikoordinasikan oleh semua pihak,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Selasa.
Untuk keberadaan 41orang tersebut masih dalam koordinasi dan mereka itu tersebar sesuai kontrak kerja yang dilaksanakan di negara yang ditempatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ada tiga periode pengiriman pekerja migran yang dilakukan kedua tersangka, yakni sebanyak 35 orang pada periode Agustus 2023 sampai dengan Juni 2024.
“Ini sudah kembali semua,” kata dia.
Sementara di periode kedua keberangkatan, ada 50 orang yang berangkat pada periode Juli 2024 sampai dengan Maret 2025 dengan sembilan orang dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Kemudian di periode ketiga, ada 20 orang pekerja migran yang dikirim pada periode April 2025 sampai dengan Mei 2026, dengan 5 orang dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir dan ada tiga orang yang dipulangkan kemarin.
Baca juga: Tiga korban TPPO di Libya alami eksploitasi ekonomi
“Satu orang akan pulang ke Indonesia siang ini,” kata Anom.
Ia memastikan seluruh pekerja migran Indonesia yang berangkat dan sudah pulang sudah dilakukan pemeriksaan dan mereka menjadi saksi oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
“Untuk seluruh pekerja migran ini hampir seluruhnya perempuan,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan dugaan kekerasan seksual, pihaknya akan berkolaborasi apabila nanti korban-korban yang lain sudah melapor dan menyampaikan peristiwa keadaan psikisnya dan akan diinformasikan.
“Namun dari yang sudah kita laksanakan pemeriksaan ini, untuk yang kekerasan seksual masih belum ditemukan. Untuk pekerjaannya di sana biasanya sebagai pekerja rumah tangga,” kata dia.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan peran dua tersangka utama, yakni R alias Ica dan DY, dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural hingga mengalami eksploitasi di Libya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan DY.
"Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7).
Baca juga: Polisi: Tiga wanita korban TPPO di Libya dipulangkan ke Indonesia
Baca juga: Polisi ungkap jaringan TPPO 105 pekerja imigran nonprosedural ke Libya
Baca juga: Polisi paparkan peran dua tersangka TPPO pekerja migran ke Libya
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.